Dinas Pemuda dan Olah Raga merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di Bidang Pemuda dan Olah Raga. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis bidang pemuda dan olahraga sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah ; b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pemuda dan olahraga; c. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis kepemudaan; d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis kewirausahaan pemuda dan industri olahraga; e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis keolahragaan; f. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; g. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; h. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Pemuda dan Olah Raga sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan fungsional yang dimaksud pada Pasal 26 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat