Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi dibidang Sosial yang meliputi : a. penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial; b. koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya; c. pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial sesuai dengan kewenangannya; d. pemeliharaan taman makam pahlawan; e. pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Dinas Sosial mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis bidang sosial sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah ; b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang sosial; c. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pemberdayaan sosial; d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pelayanan dan rehabilitasi sosial; e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bantuan dan jaminan sosial; f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perlindungan sosial; g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; h. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; i. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Sosial sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan fungsional yang dimaksud pada Pasal 23 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat