Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 54 Tahun 2012

Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidang Penelitian dan Pengembangan yang meliputi : a. Pemerintahan dan Hukum; b. Ekonomi dan Keuangan; c. Sumber daya Alam dan Teknologi; dan d. Sosial Budaya dan Kemasyarakatan; Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menyelenggarakan fungsi yang meliputi : a. penyusunan program kebijakan teknis di bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah; b. melakukan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan hukum, ekonomi dan keuangan, sosial budaya dan kemasyarakatan serta sumber daya alam dan teknologi; c. melaksanakan pengembangan hasil penelitian dan pengembangan dalam rangka perumusan kebijakan pembangunan daerah; d. melaksanakan penelitian dan pengembangan daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan dan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi terhadap Dinas/Instansi; dan f. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian yang terbagi dalam berbagai kelompok yang masing-masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 54 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
25 April 2012
Tanggal Pengundangan
26 April 2012
Tanggal Berlaku
26 April 2012
Sumber
BD.2012/NO.54
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 154 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan