Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 15 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dibentuk Perbup tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Perhubungan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Perhubungan. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Peraturan yang Dicabut: Perbup Kutai Kartanegara No.14 Tahun 2015.
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 53 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Badan Kesbangpolinmas merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Kesbangpolinmas mempunyai tugas melaksanakan kewenangan
Otonomi Daerah dibidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Kesbangpolinmas mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional dibidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; c. pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pengelolaan urusan ketatausahaan Badan Kesbangpolinmas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 53 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
sebagai pelaksanaan ketentuan dalam pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (4) peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan serta perijinan pasar; pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan pasar Tradisional, pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.44 Tahun 1997; PP No.38 Tahun 2007; PP No.42 Tahun 2007; Pepres No.112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008; Perda No.6 Tahun 2012; Perda No.9 Tahun 2013.
Maksud dari penyelenggaraan pasar adalah untuk menetapkan berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur di mana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Tujuan penyelenggaraan pasar adalah untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dalam perijinan, pembinaan, dan pengawasan pasar guna mewujudkan pola sinergi antara pasar modern dengan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi nasional yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah melalui SKPD teknis melakukan pembinaan pasar meliputi: a. penciptaan sistem manajemen pengelolaan pasar; b. pelatihan terhadap sumber daya manusia; c. konsultasi; d. fasilitasi kerjasama; e. pembangunan; dan f. perbaikan sarana dan prasarana pasar. Pengelola pasar tradisional melakukan pengawasan untuk: a. mencegah terjadinya praktek rentenir;; b. mencegah pedagang mengganggu lalu-lintas; c. mencegah penempatan pamflet, poster, baliho atau sejenisnya sebagai media periklanan tidak pada tempat yang ditentukan; dan d. mencegah pasar tradisional dijadikan tempat tinggal dan perjudian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2013.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.53 Tahun 2013 Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2). Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang Akan Diatur: Format formulir permohonan sebagaimana dimaksud Ayat (1) huruf a sebagaimana diatur dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan peraturan Bupati ini. format study kelayakan sebagaimana dimaksud huruf a, sebagaimana diatur di dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan peraturan Bupati ini, Format Skema Pola kemitraan sebagaimana dimaksud huruf b, sebagaimana diatur di dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan peraturan Bupati ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. Persyaratan untuk memperoleh perpanjangan IUP2T, IUUP, dan IUTM sebagaimana diatur dalam Pasal 14, Persyaratan untuk memperoleh perpanjangan IPTP adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 15.
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 1 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Pengelolaan; Tukar Menukar; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
Peraturan Bupati No. 71 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 53 Tahun 2021
dana - desa - pembagian - pengalokasian - tata cara - perubahan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2021/53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu melakukan Perubahan Peraturan Bupati No. 75 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimanan telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebegaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 119 Tahun 2019; Perbup Kutai Kartanegara No. 75 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2019 yang diubah adalah: Pasal 1; Pasal 5 ayat (8); Pasal 10; Judul pada Bagian Kedua BAB V; Pasal 11; Pasal 12 ayat (2); dan Pasal 13 ayat (1). Ada ketentuan yang disisipkan, yaitu: Bagian Keempat A dalam BAB V; serta Pasal 13A dan Pasal 13B. Selain itu terdapat ketentuan yang dihapus, yaitu Pasal 15 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
Peraturan Bupati No. 75 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 53 Tahun 2020
DESA LONG BELEH MODANG-BATAS-PENGESAHAN-PENEGASAN-PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2020/No.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Long Beleh Modang Kecamatan kembang Janggut
ABSTRAK:
Berita Acara Pelacakan Batas Desa Kelekat dengan Desa Long Beleh Modang tanggal 20 Oktober 2012, Berita Acara Rapat Koordinasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa tanggal 31 Oktober 2012, maka perlu menetapkan dengan
Peraturan Bupati. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Long Beleh Modang Kecamatan Kembang Janggut
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Long Beleh Modang Kecamatan kembang Janggut, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
Peraturan yang Dicabut: Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No.405 Tahun 2014
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 53 Tahun 2023
dinas - pariwisata - kedudukan - susunan organisasi - tugas - fungsi - tata kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2023/53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pariwisata
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di lingkungan instansi pemerintah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 7 Tahun 2022; Perda Kab. Kukar No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2017
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Ketentuan Peralihan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
Perbup Kutai Kartanegara Nomor 27 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 53 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas PerrdaNo.15 tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; dalam upaya untuk meningkatkan Kapasitas Organisasi untuk mencapai Pelayanan yang maksimal maka perlu disusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.16 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2005; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; PP No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.10 Tahun 2011;
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan unsur perencana Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dan merumuskan kebijakan di Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah dengan menyusun dan menetapkan rencana pelaksanaan rencana serta evaluasi dan pengendalian rencana pembangunan daerah. Dalam melaksanakan tugas pkok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan fungsi yang meliputi : a. penyusunan pola perencanaan pembangunan daerah menurut tingkat dan tahapannya; b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan daerah; c. penyusunan program-program tahunan, jangka panjang dan jangka menengah sebagai pelaksanaan rencana tersebut; d. koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian baik antar instansi di lingkungan Pemerintah Daerah maupun dengan Instansi lain; e. pelaksanaan statistik dan pengendalian pembangunan daerah;
f. pelaksanaan perencanaan pembangunan ekonomi daerah; g. pelaksanaan perencanaan pengembangan SDM dan kesejahteraan rakyat; h. pelaksanaan perencanaan pemerintahan dan aparatur; i. pelaksanaan perencanaan sarana prasarana dan pengembangan wilayah; j. pelaksanaan pengkajian dan pembiayaan pembangunan daerah; k. kerja sama antar pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pihak lainnya dalam dan luar negeri; l. pelaksanaan, pemantauan, penilaian, pelaporan dan evaluasi atas pelaksanaan rencana jangka panjang, jangka menengah dan tahunan; dan m. penyelenggaraan kesekretariatan Badan; Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian yang terbagi dalam berbagai kelompok yang masing-masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
43 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 54 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 50 Permendagri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur secara Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur secara teknis tentang penilaian Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah
Dasar Hukum: UU No.72 Tahun 1957; UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994; PP No.40 Tahun 1996; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; Peppres No.54 Tahun 2010; Keppres No.54 Tahun 2010; Keppres No.5 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda No.4 Tahun 2008.
Maksud dari penilaian BMD untuk memberikan nilai wajar atas BMD berupa tanah, gedung/bangunan, peralatan dan mesin, jalan dan jaringan, BMD tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan yang belum memiliki nilai atau memiliki nilai Rp. 0,00 atau Rp.1,00. Tujuan dari penilaian untuk menyajikan BMD tersebut ke dalam Laporan Keuangan dan Laporan BMD sesuai dengan SAP yang berlaku dan ketentuan peraturan pemerintah lainnya. Hasil penilaian tidak dimaksudkan untuk tujuan lain, misal untuk menentukan harga jual BMD atau tujuan lainnya. inventarisasi dari penilaian BMD dilakukan atas barang-barang yang belum memiliki nilai baik hasil pengadaan sendiri melalui APBD, hibah, maupun sumber daya lain. penilaian hanya mencakup atas BMD yang ditemukan dalam proses inventarisasi di lapangan termasuk barang/BMD yang belum tercantum dalam daftar BMD atau neraca daerah. Inventarisasi dan penilaian diprioritaskan atas BMD tanah, bangunan dan alat angkutan dan secara bertahap dilakukan penilaian atas keseluruhan BMD tersebut. Penilaian untuk menentukan harga wajar (fair value) dapat dilakukan dengan 4(empat) pendekatan yaitu: a. pendekatan harga pasar; b. pendekatan harga perolehan; c.pendekatan regulasi; d. pendekatan referensi harga. Tim Penilai memastikan bahwa peralatan dan mesin yang tercantum dalam daftar peralatan dan mesin yang akan dinilai benar-benar ada. Tim penilai memastikan kondisi peralatan apakah dalam kondisi baik.rusak sedang/rusak berat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2006; Pepres No.54 Tahun 2010; Keppres No.13 Tahun 2006; Perda No.4 Tahun 2008
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 54 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.15 tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan menyusun uraian tugas dari Perangkat Daerah;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2011.
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidang Penelitian dan Pengembangan yang meliputi : a. Pemerintahan dan Hukum; b. Ekonomi dan Keuangan; c. Sumber daya Alam dan Teknologi; dan d. Sosial Budaya dan Kemasyarakatan; Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menyelenggarakan fungsi yang meliputi : a. penyusunan program kebijakan teknis di bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah; b. melakukan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan hukum, ekonomi dan keuangan, sosial budaya dan kemasyarakatan serta sumber daya alam dan teknologi; c. melaksanakan pengembangan hasil penelitian dan pengembangan dalam rangka perumusan kebijakan pembangunan daerah; d. melaksanakan penelitian dan pengembangan daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan dan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi terhadap Dinas/Instansi; dan f. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian yang terbagi dalam berbagai kelompok yang masing-masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
28 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat