Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2019 yang diubah adalah: Pasal 1; Pasal 5 ayat (8); Pasal 10; Judul pada Bagian Kedua BAB V; Pasal 11; Pasal 12 ayat (2); dan Pasal 13 ayat (1). Ada ketentuan yang disisipkan, yaitu: Bagian Keempat A dalam BAB V; serta Pasal 13A dan Pasal 13B. Selain itu terdapat ketentuan yang dihapus, yaitu Pasal 15 ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat