Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, lembaran daerah Kab. Kutai Kartanegara Tahun 2017 Nomor 100 ; Noreg Perda Kab. Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur 12/105/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan BUMD Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kapasitas keuangan pemerintah daerah perlu dilakukan peningkatan perolehan Pendapatan Asli Daerah. Dengan berlakunya Permen ESDM No.37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (sepuluh persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, memberikan peluang untuk terlibat dalam pengelolaan minyak dan gas bumi. Untuk terlibat dalam Participating Interest diperlukan Badan Usaha Milik Daerah yang secara khusus mengelola Participating Interest, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No,27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas, termasuk juga mengatur tentang Pembentukan PT.MGRM; Status dan Tempat Kedudukan; Bidang Usaha; Modal dan Saham; Penambahan Penyertaan Modal Daerah; Organ Perseroan; Kepegawaian; Penggunaan Laba; Laporan; Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; Pengawasan; Pembubaran dan Likuidasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2017/100, TLD No. 44
Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Lingkungan
ABSTRAK:
Semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintah NKRI telah mengamanatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi bagian dari kewenangan wajib pemerintah daerah. Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Lingkungan hidup di wilayah Kab. Kutai Kartanegara perlu dikelola secara baik dan bertanggung jawab agar tetap lestari untuk mendukung perikehidupan masyarakat daerah serta makhluk hidup lainnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Izin Lingkungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 2012
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Izin Lingkungan; 4. Kewenangan Pemerintah Daerah; 5. Prosedur AMDAL dan UKL-UPL; 6. Mekanisme Izin Lingkungan; 7. Peran dan Keterlibatan Masyarakat; 8. Hak dan Kewajiban; 9. Pengawasan; 10. Pendanaan; 11. Penyelesaian Sengketa; 12. Sanksi Administratif; 13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2004 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2017/98, TLD No. 43
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Wilayah Kab. Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki kondisi geografis, demografis, dan sosial budaya yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah. Dengan kondisi wilayah Kab. Kukar yang rawan bencana, Pemda Kab. Kukar perlu melakukan antisipasi dan penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terpadu, cepat, dan tepat dengan melibatkan peran pemerintah, lembaga, dan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 3. Tanggung Jawab dan Wewenang; 4. Prabencana; 5. Tanggap Darurat; 6. Pasca Bencana; 7. Kawasan Rawan Bencana; 8. Pengelolaan Keuangan Penanggulangan Bencana; 9. Peran Serta Perseorangan, Kelompok Orang, Badan Hukum, Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha, dan Masyarakat; 10. Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana; 11. Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban; 12. Sanksi Administrasi; 13. Ketentuan Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
39 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Perda tentang Perubahan APBD yang diajukan tersebut merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 1 Tahun 2017
1. Uraian Perubahan APBD; 2. Ketentuan Lain-lain; 3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang disempurnakan beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 16 Tahun 2010; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 17 Tahun 2015; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 11 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2017
DPRD - PIMPINAN - anggota - HAK - KEUANGAN - aDMINISTRATIF
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2017/95, TLD No. 42
Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh rakyat diharapkan mampu mewujudkan nilai-nilai demokratis dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat di daerah guna mewujudkan tujuan pembangunan secara optimal. Untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD serta untuk mewujudkan keseimbangan dan kesejahteraan perlu ditunjang dengan kesejahteraan yang memadai. Perda No. 23 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kutai Kartanegara sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka perlu diatur dengan Perda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017
1. Ketentuan Umum; 2. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; 3. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; 4. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; 5. Ketentuan Lain-lain; 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas, keselarasan, sinergitas, serta terkoordinasi dari pusat, provinsi sampai kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri dalam bentuk Badan dengan struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/Sj Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.46 Tahun 2008; Permendagri No.5 Tahun 2017; Perda Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016
Dalam Perda ini diatur beberapa perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Perda ini mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja serta anggaran organisasi perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Perda No.9 Tahun 2016
6
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2017
Lembaga - Penyiaran - PubLik - lokal - Radio - pembentukan
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2017/93, TLD No. 30
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Keberadaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (LPPL Radio Pemkab Kukar), yang sebelumnya bernama Radio Pemerintah Daerah kemudian menjadi Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai media penyiaran di Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan sumberdaya daerah di bidang penyiaran dan dimanfaatkan untuk mencapai keberhasilan program -program pembangunan Pemerintah Daerah. LPPL Radio Pemkab Kukar diharapkan berfungsi untuk memberikan keseimbangan kepada masyarakat di daerah dalam memperoleh informasi pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat dan independen seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di kabupaten dapat didirikan LPPL. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Perda Kab. Kutai Kartanegara tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2005
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Bentuk, Sifat, dan Kedudukan; 3. Tugas dan Fungsi; 4. Perizinan; 5. Alat Kelengkapan; 6. Dewan Pengawas; 7. Dewan Direksi; 8. Bagian dan Bidang-bidang; 9. Tata Kerja; 10. Sumber Pembiayaan; 11. Rencana Kerja dan Anggaran; 12. Kekayaan; 13. Penyelenggaraan Penyiaran; 14. Pertanggungjawaban; 15. Kepegawaian; 16. Larangan; 17. Sanksi; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
30 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2017
Ikan - pelelangan - tempat - PENGELOLAAN - PENYELENGGARAAN
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2017/92, TLD No. 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
Pengelolaan sumber daya alam khususnya sumber daya perikanan perlu intensifikasi melalui peningkatan sarana-prasarana produk hasil perikanan demi peningkatan pendapatan masyarakat. Luas area tangkapan nelayan di Kabupaten Kutai Katanegara terdiri atas wilayah laut, sungai, danau, rawa, dan budi daya di wilayah laut dan perairan umum memerlukan dukungan infrastruktur tempat pelelangan ikan sehingga menciptakan perkembangan ekonomi perikanan dan menjamin ketercukupan produk pangan dari hasil perikanan. Diperlukan suatu kepastian hukum dalam upaya pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan dalam bentuk suatu peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
1. Ketentuan Umum; 2. Pengelolaan TPI; 3. Penyelenggaraan TPI; 4. Tugas, Kewajiban, dan Hak dalam Penyelenggaraan Pelelangan Ikan; 5. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; 6. Pembinaan Sumber Daya Manusia; 7. Ketentuan Penyidikan; 8. Ketentuan Pidana; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
15 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Peran Serta Lokal terhadap Industri Ekstraktif Minyak dan Gas Bumi di Daerah
ABSTRAK:
Pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan migas di Wilayah Kab. Kutai Kartanegara diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, membangun tenaga kerja daerah yang terampil dan memfasilitasi pelaku usaha daerah untuk dapat ikut berperan dan tumbuh serta berkembang. Berbagai permasalahan dan/atau hambatan dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan minyak dan gas bumi, di wilayah Kab. Kutai Kartanegara memerlukan penanganan yang komperhensif. Dengan tetap mempertimbangkan perkembangan nasional dan intemasional, guna menanggapi aspirasi dari warga masyarakat untuk dilibatkan secara lebih aktif, maka pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi SDA di wilayah Kab. Kutai Kartanegara dapat menggunakan sumber daya yang ada dan berasal dari wilayah Kab. Kutai Kartanegara. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas, maka perlu menetapkan Perda tentang Peran Serta Lokal terhadap Industri Ekstraktif Migas di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 2004; Permen ESDM No. 37 Tahun 2016; Permen ESDM No. 8 Tahun 2017;
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pemberdayaan Kandungan Lokal; 4. Corporate Social Responsibility; 5. Pemberian Insentif dan Kemudahan; 6.Tim Optimalisasi Kandungan Lokal; 7. Kewajiban dan Larangan; 8. Sanksi; 9. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
24 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat