1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 3. Tanggung Jawab dan Wewenang; 4. Prabencana; 5. Tanggap Darurat; 6. Pasca Bencana; 7. Kawasan Rawan Bencana; 8. Pengelolaan Keuangan Penanggulangan Bencana; 9. Peran Serta Perseorangan, Kelompok Orang, Badan Hukum, Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha, dan Masyarakat; 10. Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana; 11. Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban; 12. Sanksi Administrasi; 13. Ketentuan Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat