Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2017

Penanggulangan Bencana Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 3. Tanggung Jawab dan Wewenang; 4. Prabencana; 5. Tanggap Darurat; 6. Pasca Bencana; 7. Kawasan Rawan Bencana; 8. Pengelolaan Keuangan Penanggulangan Bencana; 9. Peran Serta Perseorangan, Kelompok Orang, Badan Hukum, Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha, dan Masyarakat; 10. Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana; 11. Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban; 12. Sanksi Administrasi; 13. Ketentuan Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
30 November 2017
Tanggal Pengundangan
30 November 2017
Tanggal Berlaku
30 November 2017
Sumber
LD 2017/98, TLD No. 43
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan