Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2017

Peran Serta Lokal terhadap Industri Ekstraktif Minyak dan Gas Bumi di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pemberdayaan Kandungan Lokal; 4. Corporate Social Responsibility; 5. Pemberian Insentif dan Kemudahan; 6.Tim Optimalisasi Kandungan Lokal; 7. Kewajiban dan Larangan; 8. Sanksi; 9. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peran Serta Lokal terhadap Industri Ekstraktif Minyak dan Gas Bumi di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
26 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2017
Tanggal Berlaku
27 Juli 2017
Sumber
LD 2017/91
Subjek
SUMBER DAYA ALAM - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan