DESA BANGUN REJO-BATAS-PENGESAHAN-PENEGASAN-PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang
ABSTRAK:
Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berita Acara Pelacakan Batas
Desa Embalut dengan Desa Bangun Rejo tanggal 20 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Manunggal Jaya dengan Desa Bangun Rejo tanggal 21
November 2013, Berita Acara Rapat Koordinasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Loa Ulung, Desa Manunggal Jaya, Desa Karang Tunggal, Desa Bukit Raya dan Desa Perjiwa, Batas Desa Embalut dengan Desa Bangun Rejo, Batas Desa Separi dengan Desa Kertabuana Kecamatan Tenggarong Seberang tanggal 14 Juli 2016, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang
Dasar Hukum: UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 31 Tahun 2020
DESA manunggal jaya-BATAS-PENGESAHAN-PENEGASAN-PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang
ABSTRAK:
Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 32 Tahun 2020
DESA KARANG TUNGGAL-BATAS-PENGESAHAN-PENEGASAN-PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Karang Tunggal Kecamatan Tenggarong Seberang
ABSTRAK:
Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Serita Acara Pelacakan Batas
Desa Karang Tunggal dengan Desa Bukit Raya tanggal 18 November 2013, Serita Acara Pelacakan Batas Desa Manunggal Jaya dengan Desa Karang Tunggal tanggal
25 November 2013, Serita Acara Rapat Koordinasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Loa Ulung, Desa Manunggal Jaya, Desa
Karang Tunggal, Desa Bukit Raya dan Desa Perjiwa, Batas Desa Embalut dengan Desa Bangun Rejo, Batas Desa Separi dengan Desa Kertabuana Kecamatan
Tenggarong Seberang tanggal 14 Juli 2016, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Karang Tunggal Kecamatan Tenggarong Seberang
Dasar Hukum: UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Desa Karang Tunggal Kecamatan Tenggarong Seberang, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 34 Tahun 2020
DESA LOA ULUNG-BATAS-PENGESAHAN-PENEGASAN-PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Loa Ulung Kecamatan Tenggarong Seberang
ABSTRAK:
Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Serita Acara Pelacakan Batas
Desa Loa Ulung dengan Desa Loa Pari tanggal 26 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Loa Ulung dengan Desa Loa Raya tanggal 26 November
2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Loa Ulung tanggal 26 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Tanjung Batu
dengan Desa Loa Ulung tanggal 4 Agustus 2014, Berita Acara Rapat Koordinasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Loa Ulung,
Desa Manunggal Jaya, Desa Karang Tunggal, Desa Bukit Raya dan Desa Perjiwa, Batas Desa Embalut dengan Desa Bangun Rejo, Batas Desa Separi dengan Desa Kertabuana Kecamatan Tenggarong Seberang tanggal 14 Juli 2016, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Loa Ulung Kecamatan Tenggarong Seberang
Dasar Hukum: UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Loa Ulung Kecamatan Tenggarong Seberang, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Hambau Kecamatan Kembang Janggut
ABSTRAK:
Berita Acara Pelacakan Batas Desa Loa Sakoh tanggal 15 Oktober 2011, maka perlu
menetapkan dengan Peraturan Bupati. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan,
penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa
Hambau Kecamatan Kembang Janggut.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Hambau Kecamatan kembang Janggut, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
Peraturan yang Dicabut: Keputusan Bupati kutai Kartanegara No.720 Tahun 2011
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 36 Tahun 2020
DESA TANJUNG BATU-BATAS-PENGESAHAN-PENEGASAN-PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Tanjung Batu Kecamatan Tenggarong Seberang
ABSTRAK:
Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berita Acara Pelacakan Batas
Desa Tanjung Batu dengan Desa Bukit Raya tanggal 19 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Loa Ulung tanggal 26
November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Embalut tanggal 26 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Loa Raya tanggal 27 November 2013, Berita Acara Peiacakan Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Manunggal Jaya tanggal 27 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Loa Ulung tanggal 4 Agustus 2014, Berita Acara Rapat Koordinasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Loa Ulung, Desa Manunggal Jaya, Desa
Karang Tunggal, Desa Bukit Raya dan Desa Perjiwa, Batas Desa Embalut dengan Desa Bangun Rejo, Batas Desa Separi dengan Desa Kertabuana Kecamatan
Tenggarong Seberang tanggal 14 Juli 2016, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Tanjung Batu Kecamatan Tenggarong Seberang
Dasar Hukum: UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Tanjung Batu Kecamatan Tenggarong Seberang, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 37 Tahun 2020
DESA BUKIT RAYA-BATAS-PENGESAHAN-PENEGASAN-PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Bukit Raya Kecamatan Tenggarong Seberang
ABSTRAK:
Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berita Acara Pelacakan Batas
Desa Bukit Raya dengan Desa Karang Tunggal tanggal 18 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Bukit Raya dengan Desa Tanjung Batu tanggal 19
November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Bukit Raya dengan Desa Loa Raya tanggal 20 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Bukit Raya dengan Desa Loa Lepu tanggal 21 November 2013, Berita Acara Rapat Koordinasi
Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Loa Ulung, Desa Manunggal Jaya, Desa Karang Tunggal, Desa Bukit Raya dan Desa Perjiwa,
Batas Desa Embalut dengan Desa Bangun Rejo, Batas Desa Separi dengan Desa Kertabuana Kecamatan Tenggarong Seberang tanggal 14 Juli 2016, maka perlu
menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bukit Raya Kecamatan Tenggarong Seberang
Dasar Hukum: UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bukit Raya Kecamatan Tenggarong Seberang, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram pada Tingkat Pangkalan di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Kepgub Kaltim No.545/K.539/2019 tentang Perubahan Lampiran Kepgub Kaltim No.545 / K.18 /1019 tentang Penetapan Harga Tertinggi Refill Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro sebagai pengganti pengguna minyak tanah di Provinsi Kalimantan Timur, maka ketentuan
terkait besaran Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram pada tingkat pangkalan telah mengalami perubahan dan harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram pada Tingkat Pangkalan di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014; PP No.104 Tahun 2007; Permen ESDM No.7 Tahun 2005; Permen ESDM No.48 Tahun 2005; Permen ESDM No.28 Tahun 2008; Permen ESDM No.26 Tahun 2009
Dalam peraturan ini diatur tentangPerubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tangung 3 Kilogram pada Tingkat Pangkalan di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan yang berubah: Pasal 34 angka 3, angka 6 dan angka 7 diubah; Pasal 2 ayat (2) diubah; Pasal 3 diubah; Pasal 5 ayat (3) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kutai Kartanegara No.36 Tahun 2015
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 40 Tahun 2020
DANA DESA-RINCIAN-PENETAPAN-PEMBAGIAN-TATA CARA-PERUBAHAN KETIGA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Menyesuaikan dengan PMK No.50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No.205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Permendes PDTT No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Permendes PDTT No.11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka Perbup No.76 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan perubahan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; PMK No.205 Tahun 2019; PMK No.35 Tahun 2020; Permendes PDTT No.11 Tahun 2019; Perbup Kutai Kartanegara No.76 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 , termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan yang berubah: Pasal 11B diubah; Pasal 11C diubah; Pasal 12 ayat (1) diubah; Pasal 12A ayat (4), ayat (10) dan ayat (11) dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (12) dihapus; Setelah Pasal 15A ayat (2) ditambahkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 17A ayat (6)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kutai Kartanegara No.76 Tahun 2019
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021
ABSTRAK:
Permendagri No.86 Tahun 2017 Pasal 104 ayat (2) dan Pasal 106 ayat (1) dan (2) tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.40 Tahun 2020; Perda Kab, Kukar No.7 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Pelaksanaan; Pemetaan dan Pemutakhiran Nomenklatur Program Kegiatan; Perubahan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat