DESA JEMBAYAN-BATAS-PENGESAHAN-PENEGASAN-PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu
ABSTRAK:
Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berita Acara Pelacakan Batas
Wilayah Administrasi antara Kecamatan Loa Kulu dengan Kecamatan Loa Janan tanggal 13 November 2010, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Jembayan dengan Desa Loa Kulu Kota tanggal 25 Oktober 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Jembayan dengan Desa Loh Sumber tanggal 31 Oktober 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Jembayan dengan Desa Sungai Payang tanggal 31 Oktober 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Jembayan dengan Desa Jembayan Tengah tanggal 31 Oktober 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Jembayan dengan Desa Jembayan Dalam tanggal 31 Oktober 2013, Berita Acara Rapat Koodinasi Penegasan dan Penetapan Batas antara Desa Jembayan dengan Desa Jembayan Tengah dan Desa Jembayan Dalam tanggal 21 Agustus 2015, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu
Dasar Hukum: UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 45 Tahun 2020
DESA LOA KULU-BATAS-PENGESAHAN-PENEGASAN-PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Loa Kulu Kota Kecamatan Loa Kulu
ABSTRAK:
Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berita Acara Rapat Koodinasi
membahas Batas Desa (Persiapan) Jongkang dengan Rempanga dan Desa Loa Kulu Kota, serta Batas Desa (Persiapan) Sepakat dengan Desa Rempanga, Desa
Ponoragan, Desa Loa Kulu Kata dan Desa (Persiapan) Jongkang tanggal 22 Februari 2011, Berita Acara Pelacakan Batas Desa (Persiapan) Sepakat dengan
Desa Loa Kulu Kata tanggal 22 Februari 2011, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Persiapan) Jongkang dengan Desa Loa Kulu Kota tanggal 23 Februari 2011, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Ponoragan dengan Desa Loa Kulu Kata tanggal 25 Oktober 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Jembayan dengan Desa Loa Kulu Kata tanggal 25 Oktober 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Loa Kulu Kata dengan Desa Loh Sumber tanggal 30 Oktober 2013, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Loa Kulu Kota Kecamatan Loa Kulu
Dasar Hukum: UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Loa Kulu Kecamatan Loa Kulu, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 44 Tahun 2020
DESA JONGGON JAYA-BATAS-PENGESAHAN-PENEGASAN-PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Jonggon Jaya Kecamatan Loa Kulu
ABSTRAK:
Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berita Acara Pelacakan Batas
Desa Jonggon Jaya (Jonggon B) dengan Desa Margahayu (Jonggon A) Kecamata Loa Kulu tanggal 22 Oktober 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Jonggon Jaya (Jonggon B) dengan Desa Jonggon (Jonggon C) Kecamatan Loa Kulu tanggal 23 Oktober 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Jonggon Jaya (Jonggon B) dengan Desa Sungai Payang tanggal 29 Oktober 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa
Jonggon Jaya (Jonggon B) dengan Desa Margahayu tanggal 29 Oktober 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Kecamatan Loa Kulu dengan Kecamatan Kota Bangun
segmen Desa Benua Baru tanggal 4 November 2013 maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Jonggon Jaya Kecamatan Loa Kulu
Dasar Hukum: UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Jonggon Jaya Kecamatan Loa Kulu, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 43 Tahun 2020
DESA margahayu-BATAS-PENGESAHAN-PENEGASAN-PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Margahayu Kecamatan Loa Kulu
ABSTRAK:
Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berita Acara Pelacakan Batas
Wilayah Adrninistrasi antara Kecamatan Tenggarong dengan Kecamatan Loa Kulu tanggal 16 Desember 2010, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Jonggon Jaya (Jonggon B) dengan Desa Margahayu (Jonggon A) Kecamata Loa Kulu tanggal 22 Oktober 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Margahayu (Jonggon A) dengan Desa Sungai Payang tanggal 29 Oktober 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Kecamatan Loa Kulu dengan Kecamatan Kota Bangun segmen Desa Margahayu dengan Desa Benua Baru tanggal 20 Januari 2014, Berita Acara Pelacakan Batas
Kecamatan Sebulu dengan Kecamatan Loa Kulu segmen Desa Sanggulan dengan Desa Margahayu tanggal 3 Juni 2014, Berita Acara Rapat Penegasan Batas Kecamatan Tenggarong dengan Kecamatan Loa Kulu sebagaimana segmen Kelurahan Loa lpuh Darat dengan Desa Margahayu tanggal 12 Juli 2018, maka
perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Margahayu Kecamatan Loa Kulu
Dasar Hukum: UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Desa Margahayu Kecamatan Tenggarong Seberang, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021
ABSTRAK:
Permendagri No.86 Tahun 2017 Pasal 104 ayat (2) dan Pasal 106 ayat (1) dan (2) tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.40 Tahun 2020; Perda Kab, Kukar No.7 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Pelaksanaan; Pemetaan dan Pemutakhiran Nomenklatur Program Kegiatan; Perubahan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 40 Tahun 2020
DANA DESA-RINCIAN-PENETAPAN-PEMBAGIAN-TATA CARA-PERUBAHAN KETIGA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Menyesuaikan dengan PMK No.50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No.205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Permendes PDTT No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Permendes PDTT No.11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka Perbup No.76 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan perubahan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; PMK No.205 Tahun 2019; PMK No.35 Tahun 2020; Permendes PDTT No.11 Tahun 2019; Perbup Kutai Kartanegara No.76 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 , termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan yang berubah: Pasal 11B diubah; Pasal 11C diubah; Pasal 12 ayat (1) diubah; Pasal 12A ayat (4), ayat (10) dan ayat (11) dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (12) dihapus; Setelah Pasal 15A ayat (2) ditambahkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 17A ayat (6)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kutai Kartanegara No.76 Tahun 2019
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram pada Tingkat Pangkalan di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Kepgub Kaltim No.545/K.539/2019 tentang Perubahan Lampiran Kepgub Kaltim No.545 / K.18 /1019 tentang Penetapan Harga Tertinggi Refill Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro sebagai pengganti pengguna minyak tanah di Provinsi Kalimantan Timur, maka ketentuan
terkait besaran Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram pada tingkat pangkalan telah mengalami perubahan dan harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram pada Tingkat Pangkalan di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014; PP No.104 Tahun 2007; Permen ESDM No.7 Tahun 2005; Permen ESDM No.48 Tahun 2005; Permen ESDM No.28 Tahun 2008; Permen ESDM No.26 Tahun 2009
Dalam peraturan ini diatur tentangPerubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tangung 3 Kilogram pada Tingkat Pangkalan di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan yang berubah: Pasal 34 angka 3, angka 6 dan angka 7 diubah; Pasal 2 ayat (2) diubah; Pasal 3 diubah; Pasal 5 ayat (3) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kutai Kartanegara No.36 Tahun 2015
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 37 Tahun 2020
DESA BUKIT RAYA-BATAS-PENGESAHAN-PENEGASAN-PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Bukit Raya Kecamatan Tenggarong Seberang
ABSTRAK:
Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berita Acara Pelacakan Batas
Desa Bukit Raya dengan Desa Karang Tunggal tanggal 18 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Bukit Raya dengan Desa Tanjung Batu tanggal 19
November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Bukit Raya dengan Desa Loa Raya tanggal 20 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Bukit Raya dengan Desa Loa Lepu tanggal 21 November 2013, Berita Acara Rapat Koordinasi
Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Loa Ulung, Desa Manunggal Jaya, Desa Karang Tunggal, Desa Bukit Raya dan Desa Perjiwa,
Batas Desa Embalut dengan Desa Bangun Rejo, Batas Desa Separi dengan Desa Kertabuana Kecamatan Tenggarong Seberang tanggal 14 Juli 2016, maka perlu
menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bukit Raya Kecamatan Tenggarong Seberang
Dasar Hukum: UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bukit Raya Kecamatan Tenggarong Seberang, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 36 Tahun 2020
DESA TANJUNG BATU-BATAS-PENGESAHAN-PENEGASAN-PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Tanjung Batu Kecamatan Tenggarong Seberang
ABSTRAK:
Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berita Acara Pelacakan Batas
Desa Tanjung Batu dengan Desa Bukit Raya tanggal 19 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Loa Ulung tanggal 26
November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Embalut tanggal 26 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Loa Raya tanggal 27 November 2013, Berita Acara Peiacakan Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Manunggal Jaya tanggal 27 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Loa Ulung tanggal 4 Agustus 2014, Berita Acara Rapat Koordinasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Loa Ulung, Desa Manunggal Jaya, Desa
Karang Tunggal, Desa Bukit Raya dan Desa Perjiwa, Batas Desa Embalut dengan Desa Bangun Rejo, Batas Desa Separi dengan Desa Kertabuana Kecamatan
Tenggarong Seberang tanggal 14 Juli 2016, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Tanjung Batu Kecamatan Tenggarong Seberang
Dasar Hukum: UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Tanjung Batu Kecamatan Tenggarong Seberang, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Hambau Kecamatan Kembang Janggut
ABSTRAK:
Berita Acara Pelacakan Batas Desa Loa Sakoh tanggal 15 Oktober 2011, maka perlu
menetapkan dengan Peraturan Bupati. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan,
penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa
Hambau Kecamatan Kembang Janggut.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Hambau Kecamatan kembang Janggut, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
Peraturan yang Dicabut: Keputusan Bupati kutai Kartanegara No.720 Tahun 2011
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat