DESA LOA KULU-BATAS-PENGESAHAN-PENEGASAN-PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Loa Kulu Kota Kecamatan Loa Kulu
ABSTRAK: |
- Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berita Acara Rapat Koodinasi
membahas Batas Desa (Persiapan) Jongkang dengan Rempanga dan Desa Loa Kulu Kota, serta Batas Desa (Persiapan) Sepakat dengan Desa Rempanga, Desa
Ponoragan, Desa Loa Kulu Kata dan Desa (Persiapan) Jongkang tanggal 22 Februari 2011, Berita Acara Pelacakan Batas Desa (Persiapan) Sepakat dengan
Desa Loa Kulu Kata tanggal 22 Februari 2011, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Persiapan) Jongkang dengan Desa Loa Kulu Kota tanggal 23 Februari 2011, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Ponoragan dengan Desa Loa Kulu Kata tanggal 25 Oktober 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Jembayan dengan Desa Loa Kulu Kata tanggal 25 Oktober 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Loa Kulu Kata dengan Desa Loh Sumber tanggal 30 Oktober 2013, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Loa Kulu Kota Kecamatan Loa Kulu
- Dasar Hukum: UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
- Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Loa Kulu Kecamatan Loa Kulu, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
- 6 hlm
|