DESA JONGGON JAYA-BATAS-PENGESAHAN-PENEGASAN-PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Jonggon Jaya Kecamatan Loa Kulu
ABSTRAK: |
- Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berita Acara Pelacakan Batas
Desa Jonggon Jaya (Jonggon B) dengan Desa Margahayu (Jonggon A) Kecamata Loa Kulu tanggal 22 Oktober 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Jonggon Jaya (Jonggon B) dengan Desa Jonggon (Jonggon C) Kecamatan Loa Kulu tanggal 23 Oktober 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Jonggon Jaya (Jonggon B) dengan Desa Sungai Payang tanggal 29 Oktober 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa
Jonggon Jaya (Jonggon B) dengan Desa Margahayu tanggal 29 Oktober 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Kecamatan Loa Kulu dengan Kecamatan Kota Bangun
segmen Desa Benua Baru tanggal 4 November 2013 maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Jonggon Jaya Kecamatan Loa Kulu
- Dasar Hukum: UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
- Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Jonggon Jaya Kecamatan Loa Kulu, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
- 5 hlm
|