Dalam peraturan ini diatur tentangPerubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tangung 3 Kilogram pada Tingkat Pangkalan di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan yang berubah: Pasal 34 angka 3, angka 6 dan angka 7 diubah; Pasal 2 ayat (2) diubah; Pasal 3 diubah; Pasal 5 ayat (3) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat