Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Pelaksanaan; Pemetaan dan Pemutakhiran Nomenklatur Program Kegiatan; Perubahan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat