Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 , termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan yang berubah: Pasal 11B diubah; Pasal 11C diubah; Pasal 12 ayat (1) diubah; Pasal 12A ayat (4), ayat (10) dan ayat (11) dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (12) dihapus; Setelah Pasal 15A ayat (2) ditambahkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 17A ayat (6)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat