Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, maka barang daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Dimana, pengamanan barang daerah perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional sesuai dengan pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 bahwa pengelolaan barang daerah harus diatur dalam Peraturan Daerah. Sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU No.72 Tahun 1957; UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994; PP No.40 Tahun 1996; PP No.106 Tahun 2000; PP No.2 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; Kepres RI No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.85 Tahun 2006; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permedagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2006; Kepmenkeu No.323 Tahun 2000; Kepmendagri No.42 Tahun 2001; Kepmendagri No.49 Tahun 2001; Kepmendagri No.7 Tahun 2002; Kepmendagri No.12 Tahun 2003; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2002; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.39 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.3 Tahun 2002.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pengelolaan barang milik daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengaman dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, tuntutan ganti rugi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2008.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
ABSTRAK:
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, sehingga perlu segera diadakan perubahan substansi pengaturannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hal-hal tersebut maka perlu menetapkan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 1980; UU No.4 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 1985; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.36 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab,Kutai Kartanegara Tingkat II No.13 Tahun 1998; Perda Kab,Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006; Perda Kab,Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang retibusi IMB dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama,objek dansubjek retribusi, golongan retribusi, tata cara penghitungan retribusi, cara mengukur tingkat pengunaan jasa, parinsip dna sasaran penetapan tarif retribusi, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, biaya pemungutan, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara menghitung retribusi, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa penagihan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, instansi pemungut, pembinaan/pemungut, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2008.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pendekatan pelayanan, pemberdayaan dan partisipatif. Sebagaimana untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4587) perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan. Sehingga, perlu segera menetapkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.52 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006.
Peraturan ini berisi mengenai pembangunan kawasan pedesaan dengan batasan istilah berisi ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, kewenangan desa, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
ABSTRAK:
Dalam rengka peningkatan pelayan masyarakat, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat melalui pelayanan, pemberdayaan dan partisipatif. Untuk meningkatkan sumber pendapatan asli desa kesejahteraab masyarakat desa sebagai diatur dalam Pasl 68 huruf a PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa dinyatakan bahwa salh satu Pendapatan Asli Desa berasal dari usaha desa., sehingga perlu segera menetapkan BUMDes dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.34 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.13 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.5 Tahun 2007.
Peraturan ini memuat tentang BUMDes dengan batasan istilah diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, modal BUMDes, jenis usaha, pengelolaan BUMDes, Organisasi Badan Usaha, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2008.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2007
Untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyrakat desa dengan pendekatan pelayanan, pemberdayaan dan partisipatif melalui ketentuan pasal 85 Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 tentang Desa, Sehingga perlu penetapan Kerjasama Desa yang di atur dalam suatu peraturan daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.34 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.13 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.5 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Kerjasama Desa dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, bentuk kerjasama, bidang kerjasama, tata cara kerjasama, badan kerjasama, biaya pelaksanaan kerjasama, bagi hasil keuntungan dan dampak kerugian, penyelesaian perselisihan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2007.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
Sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, DPRD bersama Bupati Kutai Kartanegara menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2007. Sesuai dengan keputusan Gubernur KALTIM Nomor 903/9342/307-V/KEU tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penajabaran Perubahan APBD Kab.Kutai Kartanegara Tahun 2007. Hal ini dilakukan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga perlu penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kab.Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2007.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2000; UU No.34 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.106 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.39 Tahun 2001; PP No.52 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2007 di Kutai Kartanegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2007.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Sehubungan dengan Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor S-12/MK-10/2005 Tanggal 29 September 2005 tentang Revisi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Industri Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dipandang perlu adanya penyempurnaan Peraturan Daerah dimaksud. Sehingga, perlu menetapkan Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Industri Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2000; UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.17 Tahun 1986; PP No.13 Tahun 1987; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2003; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.8 Tahun 1999; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2004; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2004.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Industri Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Padal Pasal 1 hurug g dan h, Pasal 2 ayat (2 dan 3), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (1) dan (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2004.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Kayu
ABSTRAK:
Sebagaimana dalam pasal 17 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemamfaatan Hutan disebutkan bahwa Pemamfaatan Hutan dapat dilakukan melalui Kegiatan Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu. Dan berdasarkan Penjelasan Umum pada alinea ketiga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemamfaatan Hutan disebutkan bahwa dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan penggunaan kawasan hutan dengan status pinjam pakai dapat diterbitkan Izin Pemamfaatan Kayu / Izin Pemamfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dengan menggunakan ketentuan-ketentuan izin usaha pemamfaatan hasil hutan kayu atau bukan kayu pada hutan alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan melaksanakan kewenangan atas prakarsa sendiri sesuai dengan aspirasi masyarakat dan potensi daerah. Sehingga, dipandang perlu menetapkan Izin Pemanfaatan Kayu yang diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.24 Tahun 1992; UU No.20 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.61 Tahun 1996; PP No.25 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.39 Tahun 2001; PP No.52 Tahun 2001; PP No.34 Tahun 2002; PP No.35 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2003; PP No.44 Tahun 2004; PP No.45 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.8 Tahun 1999; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.39 Tahun 2000.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Izin Pemanfaatan Kayu dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, areal izin pemungutan kayu, izin pemungutan kayu, pemanfaatn hasil hutan kayu, peredaran hasil hutan kayu, kewajiban pemegang izin, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, hapusnya izin, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2007
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiKebijakan Pemerintah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu membentuk Susunan Organisasi Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan menetapkan Susunan Organisasi Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; PP No.65 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2004.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kantor Pemadam kebakaran Kab.Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah membangun dan memiliki beberapa potensi Sumber Pendapatan Daerah yang mencakup sektor industri, perdagangan, pariwisata, kehutanan, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, pertambangan, perhubungan, konstruksi, pengelolaan limbah dan usaha-usaha daerah lainnya dalam arti luas, yang kesemuanya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat serta menaikkan pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dan untuk maksud tersebut dalam rangka menunjang terwujudnya pemanfaatan potensi ekonomi tersebut bagi hajad hidup masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu menetapkan Pembentukan Perusahaan Daerah “Tunggang Parangan” Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.39 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.14 Tahun 2003.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan pertama pembentukan perusahaan daerah tunggang parangan dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuam umum,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat