Peraturan ini berisi mengenai pembangunan kawasan pedesaan dengan batasan istilah berisi ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, kewenangan desa, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat