Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Kerja Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan kinerja Tenaga Ahli dalam membantu pelaksanaan tugas-tugas Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dipandang perlu adanya pedoman tata kerja sebagaimana dimaksud; Untuk maksud diatas, perlu segera menetapkan Pedoman Tata Kerja Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.16 Tahun 2008.
Tenaga Ahli dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD Tugas pokok Tenaga Ahli adalah sebagai berikut : a. membantu memberikan saran dan atau pikiran tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pembinaan masyarakat; b. memberikan solusi pemecahan permasalahan baik diminta maupun tidak diminta; c. memberikan asistensi kepada alat kelengkapan DPRD (Pimpinan dan Komisi-Komisi DPRD) dalam meningkatkan keberhasilan pelaksanaan tugas; d. menjadi media, penampung dan penganalisis lebih lanjut terhadap pendapat/ceramah dari para pakar tentang hal yang menyangkut tugas-tugas DPRD khususnya, permasalahan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat; e. melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan kegiatan DPRD dan yang dibutuhkan oleh Sekretaris DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
Peraturan yang diubah: PP No.24 Tahun 2004.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin tertib administrasi, kejelasan status dan pelaksanaan tugas-tugas dari Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D), maka dipandang perlu mengatur ketentuan Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara; Untuk maksud diatas, perlu segera menetapkan Ketentuan Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perda Kukar No.14 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008; Perda Kukar No.16 Tahun 2008.
T3D merupakan tenaga kerja yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diangkat dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan. Pengangkatan T3D bukan merupakan syarat dan atau jaminan untuk dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. T3D bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada SKPD atau unit organisasi lainnya dilingkungan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu tertentu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium Non PNS Kepada Guru Swasta/ Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu Dan Dosen Di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan peran aktif masyarakat untuk turut serta menunjang kelancaran kegiatan Pemerintah di bidang pendidikan guna mencetak Sumber Daya Manusia yang siap
pakai, maka dipandang perlu meningkatkan kesejahteraan tenaga kependidikan yang berbasis masyarakat; Untuk maksud di atas, maka perlu segera menetapkan Pemberian Honorarium Non PNS kepada Guru Swasta/Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu dan Dosen di Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No,17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Yang termasuk dalam kriteria Penerima Honorarium Non PNS adalah Guru Swasta/Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu dan Dosen yang termasuk kategori :a. masih aktif bekerja dengan dibuktikan Surat Keputusan Pengangkatan dan absensi kehadiran serta Surat Pernyataan Masih Aktif dari Ketua Yayasan/Kepala Sekolah Negeri; b. telah dinyatakan masuk kualifikasi oleh Tim Verifikasi sesuai dengan SK Pembayaran tahun sebelumnya; c. yang sudah termasuk di dalam data awal pendataan oleh Tim Verifikasi Kabupaten dan Kecamatan; d. Guru tidak merangkap kerja pada Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta/Yayasan Lain dan hanya menerima 1 (satu) honorarium; e. bukan berstatus sebagai Guru/Dosen CPNS maupun PNS;
f. Guru yang telah melaksanakan tugasnya namun pada waktu pembayaran meninggal dunia maka Honorarium Non PNSnya dapat diterima oleh ahli warisnya sesuai bulan dia bekerja
dengan dikuatkan oleh Surat Keterangan RT setempat dan ada persetujuan Tim Verifikasi; g. bagi Guru yang pindah tugas, Honorarium Non PNS dapat diterima di tempat pada awal pendataan; h. bagi Guru Swasta/Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu dan Dosen yang tidak termasuk dalam data awal untuk tahun yang dianggarkan, harus mendapat persetujuan dari
Pengguna Anggaran atas usul Tim Verifikasi; i. bagi Guru pindah tugas di luar Kabupaten, Honorarium Non PNS dibayar berdasarkan bulan pengabdian Guru yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2009.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Pemanfaatan Dana Kas Daerah
ABSTRAK:
Dalam mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diisyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, diperlukan kemampuan Pemerintah Daerah untuk menggali dan mengelola Sumber Keuangan Daerah yang ada, baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah; Pemerintah Daerah diberikan kewenangan dalam memobilitas penerimaan daerah guna peningkatan pendapatan daerah, melalui optimalisasi pemanfaatan dana Kas Daerah; Untuk diatas, perlu segera menetapkan
Optimalisasi Pemanfaatan Dana Kas Daerah yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kukar 16 Tahun 2006; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Optimalisasi Dana Kas Daerah adalah pemanfaatan dana Kas Daerah untuk disimpan ditempat yang paling menguntungkan. Tujuan optimalisasi pemanfaatan Dana Kas Daerah adalah untuk
menunjang peningkatan Pendapatan Daerah dengan tetap menjaga likuiditas Kas Daerah. Optimalisasi Pemanfaatan Dana Kas Daerah mulai diberlakukan sejak tahun 2009. Besaran Dana Kas Daerah yang dioptimalkan pemanfaatannya ditetapkan maksimal 80% dari dana yang ada pada Kas Daerah. Besaran Alokasi Dana Optimalisasi tiap bulan disesuaikan dengan hasil evaluasi Cash flow Dana pada Kas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2009.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009, perlu segera menetapkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 yang diatur dalam Peraturan Bupati sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perda Kukar No.16 Tahun 2006; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 terdiri atas: 1) Jumlah Pendapatan = Rp.3.619.706.171.801,00 2) Belanja Tidak Langsung= Rp. 1.166.864.343.050,00 Belanja Tidak Langsung = Rp. 3.769.899.131.556,82 Total Belanja Menjadi = Rp. 4.936.763.474.606,82 Surplus/(Defisit) = Rp. (1.317.057.302.805,82) 3) Pembiayaan Netto = Rp.1. 317.057.302.805,82
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
Peraturan yang diubah: UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korpri Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural dilingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus KORPRI, dan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 1 Tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional, Sekretariat DPP dan Sekretariat DPK/Kota KORPRI;
bahwa untuk maksud diatas, perlu menetapkan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Bupati
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.41 Tahun 2007; Keppres No.82 Tahun 1971; Keppres No.93 Tahun 2001; Keppres No.16 Tahun 2005.
Sekretariat DPK merupakan unsur pelayanan kepada Dewan Pengurus Kabupaten. Sekretariat DPK dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Dewan Pengurus Kabupaten. Sekretariat DPK mempunyai tugas pokok membantu Dewan Pengurus Kabupaten dalam melaksanakan segala usaha dan kegiatan dibidang peningkatan kesejahteraan untuk anggota dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2009.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional; Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; Berdasarkan di atas, perlu segera menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009 yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.68 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perpres No.77 Tahun 2005; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani, kecuali pembudidaya ikan atau udang seluas-luasnya 1 (satu) hektar. Pupuk bersubsidi tidak di peruntukan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, atau perusahaan perikanan budidaya. Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai anjuran pemupukan
berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan usulan kebutuhan yang dianjurkan oleh Pemerintah Daerah serta Alokasi Anggaran Subsidi Pupuk tahun 2009. Alokasi pupuk bersubsidi untuk wilayah Kabupaten dirinci lebih lanjut menurut Kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran yang disahkan dengan Peraturan ini. Alokasi pupuk bersubsidi agar memperhatikan usulan yang diajukan oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan atau udang berdasarkan RDKK yang disetujui oleh petugas teknis, penyalur atau Kepala Cabang Dinas (KCD) Pertanian setempat. Dinas yang membidangi Tanaman Pangan dan Hortikultura setempat wajib melaksanakan pembinaan kepada kelompok tani untuk menyusun RDKK sesuai luas areal usaha tani dan atau kemampuan penyerahan pupuk ditingkat petani di wilayahnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2009.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 155 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD; RAPBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2009 saat ini masih dalam proses penyusunan dan pembahasan serta akan
dievaluasi oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur sehingga tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Berdasarkan hal tersebut, sambil menunggu ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2009, maka untuk membiayai pengeluaran daerah yang sifatnya rutinitas dan segera harus dikeluarkan, perlu dilaksanakan agar penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan dapat terus berjalan; Untuk maksud di atas, perlu segera
menetapkan Pengeluaran Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2009 yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Pengeluaran daerah yang dilaksanakan mendahului penetapan Perda APBD Tahun Anggaran 2009 adalah untuk Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung SKPD yang sifatnya rutinitas dan tidak dapat ditunda/dihindari dan mendesak seperti Belanja Pegawai (Gaji dan Tunjangan) serta Belanja Barang dan Jasa (Belanja Listrik Air dan Telepon). Didalam pelaksanaan pengeluaran tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai dasar pengeluaran daerah. Pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan pembayaran berdasarkan hasil perhitungan teknis yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran dan diajukan kepada yang melaksanakan fungsi perbendaharaan. Pengeluaran daerah ditetapkan untuk satu bulan atau 1/12 (satu per dua belas) dari anggaran belanja masing-masing SKPD yang ada di dalam RAPBD dan sementara belum ditetapkan, kemudian dapat diberikan tambahan 1/12 (satu per dua belas) secara berturut-turut pada bulan berikutnya apabila Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2009 juga belum ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2009.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 69 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Kelurahan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kutai Kartanegara,
maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas untuk Kelurahan sebagaimana dimaksud; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Kelurahan Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.73 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.14 Tahun 2008.
Kelurahan merupakan unsur perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Lurah. Lurah bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dilimpahkan oleh Bupati; Dalam melaksanakan tugas pokok, Kelurahan mempunyai fungsi :
a. penyusunan program dan kegiatan Kelurahan; b. pelaksanaan koordinasi atas jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah Kelurahan; c. pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan; d. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat; e. pelaksanaan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kelurahan; f. pelaksanaan pelayanan umum kepada masyarakat; g. pemeliharaan sarana prasarana dan fasilitas layanan umum di wilayah Kelurahan; h. pelaksanaan pembinaan kelembagaan kemasyarakatan di wilayah Kelurahan; i. pelaksanaan penatausahaan/urusan kesekretariatan Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 68 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Kecamatan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kutai Kartanegara,
maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas untuk Kecamatan sebagaimana dimaksud; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Kecamatan Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.14 Tahun 2008.
Kecamatan merupakan unsur perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kecamatan dalam melaksanakan tugas pokok, menyelenggarakan fungsi :a. penyusunan program dan kegiatan Kecamatan; b. pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan; c. penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan
bangsa; d. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat; e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban umum; f. pelaksaaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan; g. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang sosial dan kemasyarakatan; h. pelaksanaan penatausahaan Kecamatan;
i. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat