Kecamatan merupakan unsur perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kecamatan dalam melaksanakan tugas pokok, menyelenggarakan fungsi :a. penyusunan program dan kegiatan Kecamatan; b. pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan; c. penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa; d. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat; e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban umum; f. pelaksaaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan; g. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang sosial dan kemasyarakatan; h. pelaksanaan penatausahaan Kecamatan; i. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat