Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2009

Pengeluaran Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengeluaran daerah yang dilaksanakan mendahului penetapan Perda APBD Tahun Anggaran 2009 adalah untuk Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung SKPD yang sifatnya rutinitas dan tidak dapat ditunda/dihindari dan mendesak seperti Belanja Pegawai (Gaji dan Tunjangan) serta Belanja Barang dan Jasa (Belanja Listrik Air dan Telepon). Didalam pelaksanaan pengeluaran tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai dasar pengeluaran daerah. Pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan pembayaran berdasarkan hasil perhitungan teknis yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran dan diajukan kepada yang melaksanakan fungsi perbendaharaan. Pengeluaran daerah ditetapkan untuk satu bulan atau 1/12 (satu per dua belas) dari anggaran belanja masing-masing SKPD yang ada di dalam RAPBD dan sementara belum ditetapkan, kemudian dapat diberikan tambahan 1/12 (satu per dua belas) secara berturut-turut pada bulan berikutnya apabila Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2009 juga belum ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengeluaran Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2009
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
07 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2009
Tanggal Berlaku
09 Januari 2009
Sumber
BD.2009/NO.1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 244 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan