Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2009

Pedoman Tata Kerja Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tenaga Ahli dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD Tugas pokok Tenaga Ahli adalah sebagai berikut : a. membantu memberikan saran dan atau pikiran tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pembinaan masyarakat; b. memberikan solusi pemecahan permasalahan baik diminta maupun tidak diminta; c. memberikan asistensi kepada alat kelengkapan DPRD (Pimpinan dan Komisi-Komisi DPRD) dalam meningkatkan keberhasilan pelaksanaan tugas; d. menjadi media, penampung dan penganalisis lebih lanjut terhadap pendapat/ceramah dari para pakar tentang hal yang menyangkut tugas-tugas DPRD khususnya, permasalahan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat; e. melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan kegiatan DPRD dan yang dibutuhkan oleh Sekretaris DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Kerja Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
25 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2009
Tanggal Berlaku
25 Mei 2009
Sumber
BD.2009/NO.17
Subjek
KETENAGAKERJAAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 260 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan