Tenaga Ahli dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD Tugas pokok Tenaga Ahli adalah sebagai berikut : a. membantu memberikan saran dan atau pikiran tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pembinaan masyarakat; b. memberikan solusi pemecahan permasalahan baik diminta maupun tidak diminta; c. memberikan asistensi kepada alat kelengkapan DPRD (Pimpinan dan Komisi-Komisi DPRD) dalam meningkatkan keberhasilan pelaksanaan tugas; d. menjadi media, penampung dan penganalisis lebih lanjut terhadap pendapat/ceramah dari para pakar tentang hal yang menyangkut tugas-tugas DPRD khususnya, permasalahan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat; e. melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan kegiatan DPRD dan yang dibutuhkan oleh Sekretaris DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat