Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2009

Ketentuan Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

T3D merupakan tenaga kerja yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diangkat dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan. Pengangkatan T3D bukan merupakan syarat dan atau jaminan untuk dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. T3D bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada SKPD atau unit organisasi lainnya dilingkungan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu tertentu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
25 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2009
Tanggal Berlaku
01 Januari 2009
Sumber
BD.2009/NO.16
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 194 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan