Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 60 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu
ditindaklanjuti dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Daerah dimaksud; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.19 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara. UPT merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Kehutanan yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dan mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan. UPT dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan/atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas Kehutanan secara berjenjang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2009.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 30 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 60 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu
ditindaklanjuti dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Daerah dimaksud; Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
UPT merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Perkebunan yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dan mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan. UPT dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan/atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas Perkebunan secara berjenjang. UPT mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang dibidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas Perkebunan. Susunan Organisasi UPT, terdiri atas : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2009.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 29 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Rumah Sakit Umum Daerah Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelayanan kesehatan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu di susun Uraian
Tugas Pejabat Struktural; Berdasarkan pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2008, tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara,
maka perlu ditindaklanjuti dengan Uraian Tugas masing-masing Pejabat Struktural; Berdasarkan pertimbangan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Rumah Sakit Umum Daerah Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.32 Tahun 1996; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.16 Tahun 2006; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permenkes No.1045 Tahun 2006; Permenkes No.749 Tahun 1989; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.16 Tahun 2006; Perda Kukar No.7 Tahun 2008.
RSUD ABADI merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan, dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. RSUD ABADI mempunyai tugas memberikan dan melaksanakan pelayanan kesehatan yang bermutu secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan dilakukan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan sesuai standar pelayan rumah sakit, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Kepala RSUD. ABADI dalam hal ini disebut Direktur RSUD. ABADI mempunyai tugas pokok memimpin, menyusun kebijakan, membina, mengkordinasi dan mengawasi pelaksanaan tugas RSUD. ABADI sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2009.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permenkes No.749 Tahun 1989.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga Tidak Tetap Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka usaha pencapaian tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah khususnya biaya perjalanan dinas bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Tidak Tetap Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar lebih efektif dan efisien, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Tidak Tetap Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara; Ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 22 Tahun 2008 perlu diadakan penyempurnaan karena tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini; Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Tidak Tetap Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004l UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Perjalanan Dinas dilakukan untuk melaksanakan tugas bagi kepentingan Daerah dengan tetap menerapkan prinsip efektif dan efisien. Perjalanan Dinas dilakukan oleh Pejabat/PNS dan T3D yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang. Pejabat/PNS dan T3D yang ditunjuk untuk melaksanakan perjalanan dinas harus berdasarkan SPT dan SPPD yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Perjalanan Dinas terdiri dari; a. Perjalanan Dinas Dalam Negeri; dan
b. Perjalanan Dinas Luar Negeri. Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Tidak Tetap Daerah Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara keluar dari tempat kedudukan baik perorangan maupun secara bersama-sama yang dilakukan dalam wilayah Repubilk Indonesia untuk kepentingan Pemerintah Daerah atas perintah Pejabat yang berwenang yang meliputi terdiri dari :
a. Perjalanan Dinas dalam wilayah propinsi; b. Perjalanan Dinas dalam kecamatan; c. Perjalanan Dinas di luar wilayah propinsi; d. Perjalanan Dinas Pindah; dan e. Perjalanan Dinas untuk Pendidikan, Kursus, Seminar dan Workshop.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2009.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara; Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Keppres No.109 Tahun 2001; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang dimaksud pada peraturan ini meliputi : a. sistem dan prosedur perencanaan keuangan daerah; b. sistem dan prosedur penatausahaan keuangan daerah; dan c. sistem dan prosedur peertanggungjawaban keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2009.
Peraturan yang diubah: PP No.24 Tahun 2004; Keppres No.109 Tahun 2001.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 26 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai perlu disusun aturan tentang pakaian dinas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara;
Berdasarkan pasal 29 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.30 Tahun 1980; PP No.42 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Keppres No.82 Tahun 1971; Keppres No.18 Tahun 1972; Permendagri No.60 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2008; Kepmendagri No.128 Tahun 1996; Perda Kukar No.16 Tahun 2006; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari : a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH; b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah. Pakaian Dinas mempunyai fungsi untuk menunjukkan identitas pegawai dan sarana pengawasan pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2009.
Peraturan yang diubah: Keppres No.18 Tahun 1972.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Dan Kepala Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan motivasi kerja perlu disusun aturan pakaian dinas bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara; Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pejabat Wilayah/Daerah dan Kepala Desa/Kepala Kelurahan sudah tidak sesuai lagi digunakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa; Berdasarkan pertimbangan , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar Hukum: UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.43 Tahun 1958; PP No.72 Tahun 2005; Keppres No.18 Tahun 1972; Keppres No.82 Tahun 1971; Permendagri No.16 Tahun 2006; Permendagri No.11 Tahun 2008; Permendagri No.32 Tahun 2008; Kepmendagri No.128 Tahun 1996; Perda Kukar No.16 Tahun 2006; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Pakaian Dinas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah terdiri atas: a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH; b. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU; c. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
d. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan e. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL. Pakaian Dinas Kepala Desa terdiri atas : a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH; dan b. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2009.
Peraturan yang diubah: Keppres No.18 Tahun 1972.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 23 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium Non PNS Kepada Guru Swasta/ Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu Dosen Di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan peran aktif masyarakat untuk turut serta menunjang kelancaran kegiatan Pemerintah di bidang pendidikan guna mencetak Sumber Daya Manusia yang siap
pakai, maka dipandang perlu meningkatkan kesejahteraan tenaga kependidikan yang berbasis masyarakat; Untuk maksud di atas, maka perlu segera menetapkan Pemberian Honorarium Non PNS kepada Guru Swasta/Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu dan Dosen di Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Yang termasuk dalam kriteria Penerima Honorarium Non PNS adalah Guru Swasta/Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu dan Dosen yang termasuk kategori :a. masih aktif bekerja dengan dibuktikan Surat Keputusan Pengangkatan dan absensi kehadiran serta Surat Pernyataan Masih Aktif dari Ketua Yayasan/Kepala Sekolah Negeri; b. telah dinyatakan masuk kualifikasi oleh Tim Verifikasi sesuai dengan SK Pembayaran tahun sebelumnya; c. yang sudah termasuk di dalam data awal pendataan oleh Tim Verifikasi Kabupaten dan Kecamatan; d. Guru tidak merangkap kerja pada Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta/Yayasan Lain dan hanya menerima 1 (satu) honorarium; e. bukan berstatus sebagai Guru/Dosen CPNS maupun PNS;
f. Guru yang telah melaksanakan tugasnya namun pada waktu pembayaran meninggal dunia maka Honorarium Non PNSnya dapat diterima oleh ahli warisnya sesuai bulan dia bekerja
dengan dikuatkan oleh Surat Keterangan RT setempat dan ada persetujuan Tim Verifikasi;
g. bagi Guru yang pindah tugas, Honorarium Non PNS dapat diterima di tempat pada awal pendataan; h. bagi Guru Swasta/Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu dan Dosen yang tidak termasuk dalam data awal untuk tahun yang dianggarkan, harus mendapat persetujuan dari
Pengguna Anggaran atas usul Tim Verifikasi; i. bagi Guru pindah tugas di luar Kabupaten, Honorarium Non PNS dibayar berdasarkan bulan pengabdian Guru yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2009.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 22 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Di Bidang Pelayanan Perizinin Dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan iklim usaha dan investasi yang kondusif serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dipandang perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan di Bidang
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dimaksud; Untuk maksud di atas, perlu segera menetapkan Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Inpres No.1 Tahun 1995; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Pendelegasian kewenangan di bidang pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, penerbitan izinnya ditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atas
nama Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara.Perizinan yang sifatnya khusus terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Bupati Kutai Kartanegara. Perizinan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. Izin Lokasi; b. Izin Penetapan Lokasi; c. Izin untuk pendirian Rumah Sakit; d. Izin untuk pendirian hotel; e. Izin untuk pendirian pasar modern; f. Izin untuk pendirian SPBU/pompa bensin;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2009.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 21 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil Beserta Keluarga Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil beserta keluarga dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara lengkap,
transparan dan akuntabilitas, perlu untuk segera ditindaklanjuti pelaksanaan kegiatan dimaksud; Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaminan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Pegawai
Negeri Sipil beserta Keluarga dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1992; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; PP No.69 Tahun 1991; PP No.63 Tahun 1999; PP No.28 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kukar No.16 Tahun 2006; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan adalah untuk menjamin hak setiap PNS dan Penerima Pensiun PNS beserta keluarga dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya. Program Jaminan Kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajat
kesehatan yang maksimal dengan memberikan pelayanan maksimal dalam peningkatan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit serta pemulihan kesehatan bagi PNS dan Penerima Pensiun PNS beserta keluarga. Peserta adalah PNS dan Penerima Pensiun PNS beserta keluarga dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah memenuhi persyaratan. Setiap Peserta masing-masing memiliki Kartu Peserta yang diterbitkan oleh Penyelenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat