Perjalanan Dinas dilakukan untuk melaksanakan tugas bagi kepentingan Daerah dengan tetap menerapkan prinsip efektif dan efisien. Perjalanan Dinas dilakukan oleh Pejabat/PNS dan T3D yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang. Pejabat/PNS dan T3D yang ditunjuk untuk melaksanakan perjalanan dinas harus berdasarkan SPT dan SPPD yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Perjalanan Dinas terdiri dari; a. Perjalanan Dinas Dalam Negeri; dan b. Perjalanan Dinas Luar Negeri. Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Tidak Tetap Daerah Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara keluar dari tempat kedudukan baik perorangan maupun secara bersama-sama yang dilakukan dalam wilayah Repubilk Indonesia untuk kepentingan Pemerintah Daerah atas perintah Pejabat yang berwenang yang meliputi terdiri dari : a. Perjalanan Dinas dalam wilayah propinsi; b. Perjalanan Dinas dalam kecamatan; c. Perjalanan Dinas di luar wilayah propinsi; d. Perjalanan Dinas Pindah; dan e. Perjalanan Dinas untuk Pendidikan, Kursus, Seminar dan Workshop.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat