Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 21 Tahun 2009

Jaminan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil Beserta Keluarga Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan adalah untuk menjamin hak setiap PNS dan Penerima Pensiun PNS beserta keluarga dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya. Program Jaminan Kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang maksimal dengan memberikan pelayanan maksimal dalam peningkatan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit serta pemulihan kesehatan bagi PNS dan Penerima Pensiun PNS beserta keluarga. Peserta adalah PNS dan Penerima Pensiun PNS beserta keluarga dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah memenuhi persyaratan. Setiap Peserta masing-masing memiliki Kartu Peserta yang diterbitkan oleh Penyelenggara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 21 Tahun 2009 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil Beserta Keluarga Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
16 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2009
Tanggal Berlaku
17 Juli 2009
Sumber
BD.2009/NO.21
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 187 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan