Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan adalah untuk menjamin hak setiap PNS dan Penerima Pensiun PNS beserta keluarga dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya. Program Jaminan Kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang maksimal dengan memberikan pelayanan maksimal dalam peningkatan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit serta pemulihan kesehatan bagi PNS dan Penerima Pensiun PNS beserta keluarga. Peserta adalah PNS dan Penerima Pensiun PNS beserta keluarga dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah memenuhi persyaratan. Setiap Peserta masing-masing memiliki Kartu Peserta yang diterbitkan oleh Penyelenggara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat