Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 27 Tahun 2009

Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang dimaksud pada peraturan ini meliputi : a. sistem dan prosedur perencanaan keuangan daerah; b. sistem dan prosedur penatausahaan keuangan daerah; dan c. sistem dan prosedur peertanggungjawaban keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 27 Tahun 2009 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2009
Sumber
BD.2009/NO.27
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 215 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan