Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 29 Tahun 2009

Uraian Tugas Pejabat Struktural Rumah Sakit Umum Daerah Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RSUD ABADI merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan, dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. RSUD ABADI mempunyai tugas memberikan dan melaksanakan pelayanan kesehatan yang bermutu secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan dilakukan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan sesuai standar pelayan rumah sakit, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Kepala RSUD. ABADI dalam hal ini disebut Direktur RSUD. ABADI mempunyai tugas pokok memimpin, menyusun kebijakan, membina, mengkordinasi dan mengawasi pelaksanaan tugas RSUD. ABADI sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 29 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Rumah Sakit Umum Daerah Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
01 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2009
Tanggal Berlaku
01 Desember 2009
Sumber
BD.2009/NO.29
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 184 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan