RSUD ABADI merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan, dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. RSUD ABADI mempunyai tugas memberikan dan melaksanakan pelayanan kesehatan yang bermutu secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan dilakukan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan sesuai standar pelayan rumah sakit, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Kepala RSUD. ABADI dalam hal ini disebut Direktur RSUD. ABADI mempunyai tugas pokok memimpin, menyusun kebijakan, membina, mengkordinasi dan mengawasi pelaksanaan tugas RSUD. ABADI sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat