Pakaian Dinas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah terdiri atas: a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH; b. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU; c. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; d. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan e. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL. Pakaian Dinas Kepala Desa terdiri atas : a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH; dan b. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat