dinas-pakaian
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2009/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Dan Kepala Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan motivasi kerja perlu disusun aturan pakaian dinas bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara; Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pejabat Wilayah/Daerah dan Kepala Desa/Kepala Kelurahan sudah tidak sesuai lagi digunakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa; Berdasarkan pertimbangan , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara;
- Dasar Hukum: UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.43 Tahun 1958; PP No.72 Tahun 2005; Keppres No.18 Tahun 1972; Keppres No.82 Tahun 1971; Permendagri No.16 Tahun 2006; Permendagri No.11 Tahun 2008; Permendagri No.32 Tahun 2008; Kepmendagri No.128 Tahun 1996; Perda Kukar No.16 Tahun 2006; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
- Pakaian Dinas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah terdiri atas: a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH; b. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU; c. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
d. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan e. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL. Pakaian Dinas Kepala Desa terdiri atas : a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH; dan b. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2009.
- Peraturan yang diubah: Keppres No.18 Tahun 1972.
- 11 hlm.
|