Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu adanya Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.2 Tahun 2011.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayarkan kepada hotel. Jenis pembayaran bisa berupa tunai, cek, kartu kredit, surat pernyataan hutang atau kompensasi / pengurangan kewajiban Wajib Pajak yang terjadi sebelumnya. Tarif pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% ( sepuluh perseratus ). Subjek pajak harus mendaftarkan diri atau didaftar sebagai Wajib Pajak dengan mengisi formulir pendaftaran dan SPTPD yang disediakan Dispenda dan sekurang-kurangnya memuat : a. Nama dan alamat subjek pajak; b. Letak lokasi objek pajak; c. Nomor Formulir ; d. Jenis usaha/produksi; e. Data subjek dan objek pajak lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai, maka perlu disusun aturan tentang pakaian dinas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara; Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah
mengalami perubahan pertama atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan perubahan kedua terkait dengan upaya untuk melestarikan dan memperkenalkan pakaian adat Kutai Kartanegara; Berdasarkan pertimbangan, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Atas Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.42 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.16 Tahun 2010.
Pakaian Batik untuk Pegawai Negeri Sipil Non dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dipakai setiap hari Jumat dan; Pakaian adat Kutai Kartanegara atau yang disebut miskat dipakai khusus hari Kamis untuk Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2011.
Peraturan yang diubah: Perbup Kukar No.26 Tahun 2009 Pasal 29 ayat (3) dan (4).
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2008 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2007 pasal 4 ayat (5) tentang Keuangan Desa, dalam pelaksanaan otonomi desa dimaksudkan memberikan hak dan kewenangan Pemerintah Desa agar desa dapat secara maksimal memberikan pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan harkat dan martabat masyarakat desa untuk mencapai tujuan kehidupan masyarakat yang berkeadilan; Berdasarkan kebijakan yang mengatur keuangan desa yang diberikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) bertujuan memberdayakan sumber daya manusia dan potensi desa yang, perlu ditinjau kembali di dalam pemberian bantuan operasional untuk insentif Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa mengalami perubahan; Pemberian Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya yang tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat; Berdasarkan pertimbangan, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kukar No.13 Tahun 2006; Perda Kukar No.5 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.19 Tahun 2008.
Pengguna Anggaran Alokasi Dana Desa adalah sebesar 40% (empat puluh perseratus) untuk belanja tidak langsung dan sebesar 60 % (enam puluh perseratus) untuk belanja langsung.
Penggunaan untuk belanja tidak langsung sebesar 40 % (empat puluh perseratus) terdiri dari :
a. belanja aparatur desa; b. belanja non aparatur desa; c. belanja bunga; d. belanja hibah; e. belanja bantuan sosial; f. belanja bantuan keuangan, dan; g. belanja tak terduga. Pedoman mengenai penggunaan ADD untuk tunjangan, insentif non aparatur desa, bantuan operasional lembaga kemasyarakatan desa terdapat dalam lampiran I Perubahan Peraturan Bupati meliputi :
a. penghasilan tetap belanja aparatur desa angka (1) Kepala Desa sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu rupiah) menjadi Rp. 1.750.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) b. insentif Non Aparatur Desa angka (4) insentif ketua RT sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) menjadi Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah); c. bantuan operasional RT dengan Pagu sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) menjadi Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Penggunaan belanja langsung sebesar 60 % (enam puluhperseratus) yang tertuang dalam program dan kegiatan didasarkan pada prioritas kebutuhan masyarakat desa, kemampuan keuangan desa serta urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; Perbup Kukar No.18 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7).
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, Kelautan Dan Perikanan Di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional; Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.06 Tahun 1967; UU No.12 Tahun 1992; UU No.08 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2011; PP No.36 Tahun 2007; Perpres No.77 Tahun 2005; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perda Kukar No.16 Tahun 2008; Perda Kukar No.1 Tahun 2010.
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani kecuali pembudaya ikan dan udang seluas-luasnya 1 (satu) hektar. Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya. Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan usulan kebutuhan yang diajukan oleh masing-masing Sub Sektor serta Alokasi Anggaran Subsidi Pupuk Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2011.
Peraturan yang dicabut: Perbup Kukar No.11 Tahun 2011.
Peraturan yang diatur: Produsen tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini III sampai Lini IV sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf k, Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu adanya Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas dan Bangunan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.2 Tahun 2011.
Dasar Pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. Jika Nilai Perolehan Objek Pajak tidak diketahui atau lebih rendah dari pada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang pakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan. Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp 60.000.000 untuk setiap Wajib Pajak. Perolehan Hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp 300.000.000
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2011.
Peraturan yang diubah: UU No.19 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004.
27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Kegiatan Tahun Jamak (Multi Years)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa prinsip penyusunan anggaran daerah adalah adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi anggaran dalam APBD; Kegiatan tahun jamak adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran yang membebani lebih dari satu
tahun APBD; Saat ini belum ada aturan yang mengatur dan memberikan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahun jamak (multi years) agar tercapai disiplin anggaran; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Kegiatan Tahun Jamak (Multi Years).
Dasar Hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2004; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.37 Tahun 2010; PMK No.56 Tahun 2010.
Kegiatan Tahun Jamak merupakan kegiatan yang ditetapkan untuk memastikan agar keluarannya dapat berfungsi secara utuh sesuai kinerja yang ditentukan. Kegiatan sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan baru, maupun kegiatan pemeliharaan yang ditetapkan sejak awal tahun anggaran. Kontrak tahun jamak dilakukan dalam rangka efisiensi sumberdaya pada pelaksanaan
kegiatan yang administrasi dan pengelolaan keuangannya melebihi satu tahun anggaran. Kegiatan tahun jamak adalah merupakan kegiatan jasa konstruksi dan atau jasa konsultansi. Kegiatan tahun jamak adalah kegiatan yang direncanakan untuk diselesaikan dalam kurun waktu lebih dari satu tahun anggaran. Kegiatan yang dapat dikatagorikan sebagai kegiatan tahun jamak adalah kegiatan yang menghasilkan keluaran (output) yang memiliki manfaat lebih dari satu tahun atau
menghasilkan keluaran berbentuk asset daerah. Kegiatan tahun jamak dapat juga dikategorikan kegiatan yang mempunyai sifat kontinyu dan tidak dapat berhenti pada anggaran, dalam rangka untuk menjamin kontinuitas pelaksanaan kegiatan dan pencapaian sasaran, tujuan, visi, dan misi
pemerintah daerah. Proses pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak diusulkan dalam masa jabatan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2011.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 29 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai, maka perlu disusun aturan tentang pakaian dinas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara; Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu dilakukan perubahan terkait dengan upaya untuk melestarikan dan memperkenalkan pakaian adat Kutai Kartanegara; Berdasarkan pertimbangan, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Atas Perubahan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.42 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Keppres No.82 Tahun 1971; Keppres No.18 Tahun 1972; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.16 Tahun 2010; Permendagri No. 60 Tahun 2007.
Pakaian Batik untuk Pegawai Negeri Sipil Non dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dipakai setiap hari Kamis dan Pakaian adat Kutai Kartanegara atau yang disebut miskat dipakai khusus hari Jum’at untuk Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagaimana terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2010.
Peraturan yang diubah: Perbup Kukar 26 Tahun 2009 Pasal 29 ayat (3) dan (4).
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Ijin Belajar, Tugas Belajar Dan Tugas Belajar Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam upaya Pembinaan dan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara serta untuk meningkatkan prestasi, dedikasi dan produktifitas kerja, perlu memberi kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengikuti pendidikan melalui Keterangan, Ijin Belajar, Tugas Belajar dan Tugas Belajar Khusus; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Ijin Belajar, Tugas Belajar dan Tugas Belajar Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2003; PP No.98 Tahun 2000; PP No.99 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Pemberian Ijin Belajar, Tugas Belajar dan Tugas Belajar Khusus adalah memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti program pendidikan guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan profesionalisme agar mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik. Pemberian Surat Keterangan melanjutkan studi adalah untuk memberikan kesempatan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil dan Sekretaris Desa yang sedang menempuh pendidikan pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk
melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Tujuan pemberian Ijin Belajar, Tugas Belajar, Tugas Belajar Khusus dan Surat Keterangan melanjutkan studi adalah untuk mencukupi kekurangan akan tenaga ahli dan atau terampil yang berpengetahuan luas dan mempertinggi mutu kecakapan dan kemampuan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil kaitannya dengan pembinaan dan pengembangan karier di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.8 Tahun 1974 UU No.32 Tahun 2004; PP No.98 Tahun 2000; PP No.99 Tahun 2000.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 26 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud; Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.47 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001;PP No.39 Tahun 2001; PP No.52 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.8 Tahun 2006; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008; Perda Kukar No.1 Tahun 2010.
Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa terdiri dari : a. Persiapan Pemilihan Kepala Desa;
b. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa; c. Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa; d. Hak Memilih; e. Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa; f. Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa; g. Penyaringan Calon Kepala Desa; h. Kampanye; i. Pemungutan dan Perhitungan Suara; j. Penetapan Calon terpilih; k. Pelantikan kepala Desa;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang akan diatur: Bagi PNS Anggota TNI /POLRI yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2006 juga harus mendapatkan persetujuan dari atasan langsung atau pejabat yang berwenang yaitu : a. Pesetujuan Gubernur bagi PNS yang berstatus PNS provinsi;
b. Persetujuan Bupati / Pejabat yang berwenang bagi PNS yang berstatus PNS Kabupaten; c. Persetujuan Sekretaris Jenderal bagi PNS Pusat ditingkat Departemen; d. Persetujuan Kepala/ Ketua Lembaga bagi PNS Pusat Non Departemen; e. Dari Dandrem bagi Anggota TNI.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah berdasarkan
Standar Akuntansi Pemerintah Daerah (SAP); Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.14 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.16 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah berupa penjelasan terdiri : (1) Pendahuluan; (2) Peranan Dan Tujuan Pelaporan Keuangan; (3) Entitas Pelaporan; (4) Dasar Hukum; (5) Asumsi Dasar; (6) Pengguna Laporan Keuangan Dan Kebutuhan Informasi; (7) Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan; (8) Kendala Informasi Akuntansi; (9) Prinsip-Prinsip Akuntansi; (10) Pengakuan Unsur Laporan Keuangan; (11) Pengukuran Unsur Laporan Keuangan (12) Unsur/Elemen Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat