Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayarkan kepada hotel. Jenis pembayaran bisa berupa tunai, cek, kartu kredit, surat pernyataan hutang atau kompensasi / pengurangan kewajiban Wajib Pajak yang terjadi sebelumnya. Tarif pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% ( sepuluh perseratus ). Subjek pajak harus mendaftarkan diri atau didaftar sebagai Wajib Pajak dengan mengisi formulir pendaftaran dan SPTPD yang disediakan Dispenda dan sekurang-kurangnya memuat : a. Nama dan alamat subjek pajak; b. Letak lokasi objek pajak; c. Nomor Formulir ; d. Jenis usaha/produksi; e. Data subjek dan objek pajak lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat