Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Paripurna Kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Masalah sosial di Kabupaten Hulu Sungai Selatan terus meningkat dan semakin kompleks, sehingga diperlukan upaya penanggulangan secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Penanggulangan masalah sosial merupakan urusan wajib yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga diperlukan pengaturan penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk mewujudkan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penanggulangan masalah sosial. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Paripurna kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, ndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pelayanan Paripurna kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Strategi Pelayanan Paripurna kepada PMKS; Sasaran dan Prioritas; Bentuk dan Fungsi Pelayanan Paripurna kepada PMKS; Tanggungjawab dan Wewenang, Sistem Pelayanan Paripurna; Pelayanan Sosial Kepada PMKS; Sistem Kemitraan;Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Pelaporan; Manajemen Keberlanjutan Program; Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi; Penghargaan; Sanksi-sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penjualan Aset Tetap Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
Penjualan merupakan bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mewujudkan pelaksanaan penjualan yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum, dan mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penjualan Aset Tetap Kendaraan Dinas.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.06/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Petunjuk Teknis Penjualan Aset Tetap Kendaraan Dinas, meliputi Ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penjualan Kendaraan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 30 Tahun 2016
Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Prosedur Dan Tata Cara Pengajuan Bantuan Santunan Kematian Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan efektifitas dan akuntabilitas serta ketepatan sasaran dalam pemberian bantuan santunan kematian di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan untuk melaksanakan pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Bantuan Santunan Kematian di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2006, Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini menetapkan perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Bantuan Santunan Kematian di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang mengubah Ketentuan Pasal 1, Ketentuan Pasal 2 Ayat 3, Ketentuan Pasal 4 ayat 4, Ketentuan Pasal 6 Ayat 1, Ketentuan Pasal 6 ayat 1, Ketentuan Pasal 8 ayat 1, dan Ketentuan Pasal 9 ayat 2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Penerbitan Kartu Identitas Anak Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan penerbitan kartu identitas anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang diwajibkan memiliki identitas resmi sesuai amanah Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan Kartu Indentitas Anak sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak penduduk warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berlaku secara nasional. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Penyelenggaraan Penerbitan KIA dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007, Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 21 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Penyelenggaraan Penerbitan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran, Persyaratan, dan Mekanisme Penerbitan KIA; Masa berlaku, Penggantian dan Model KIA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas dan penyempurnaan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, agar lebih berhasil guna dalam pelaksanaannya, maka perlu untuk mengubah Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Prosedur Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54 dan 57 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dipandang perlu untuk menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet sesuai ketentuan yang berlaku melalui Peraturan Bupati.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Petunjuk Pelaksansaan Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet, meliputi Ketentuan Umum; Pajak Sarang Burung Walet; Lokasi Pemungutan Pajak; Masa Pajak; Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, pembatalan; pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus, Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 22 Tahun 2016
Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Dan Tata Cara Pengajuan Bantuan Santunan Kematian Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2016 perlu ditetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan tentang Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Bantuan Santunan Kematian di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2006, Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Prosedur danTata Cara Pengajuan Bantuan Santunan Kematian di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi Ketentuan Umum; Penganggaran dan Penerima Santunan Kematian; Syarat Pemberian; Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Penerima Santunan Kematian; Verifikasi Data; Penyaluran Santunan Kematian; Penolakan Permohonan Santunan Kematian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Subsidi Kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Sub Divisi Regional Barabai Dalam Rangka Program Beras Untuk Keluarga Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka menanggulangi kemiskinan serta mendorong pertumbuhan daya beli masyarakat khususnya berkaitan dengan kerawanan pangan masyarakat miskin serta untuk mendukung Program Beras Untuk Keluarga Sejahtera. Sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Subsidi dianggarkan sesuai dengan keperluan perusahaan/lembaga penerima subsidi dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pagu Raskin/Rastra Provinsi Tahun 2016 Program Beras Untuk Keluarga Sejahtera (Raskin/Rastra) Tahun 2016 telah ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor. B-100/Menko/PMK/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015 tentang Pagu Raskin/Rastra Provinsi Tahun 2016. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan tentang Belanja Subsidi kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Sub Divisi Regional Barabai dalam rangka Program Beras Untuk Keluarga Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 61 Tahun 2016, Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor.188.44/034/KUM/2016 .
Peraturan Bupati tentang Belanja Subsidi kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Sub Divisi Regional Barabai dalam rangka program beras untuk keluarga sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2016, meliputi Ketentuan Umum; Anggaran Belanja Subsidi; Peruntukkan Belanja Subsidi, Mekanisme Pencairan Belanja Subsidi, Mekanisme Penyaluran Raskin/Rastra, dan Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pembinaan Dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Salah satu upaya mengembangkan karier dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara dalam meningkatkan mutu pelaksanaan di bidang tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan dibidang kesehatan kepada masyarakat adalah melalui pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04/KEP/M.PAN/1/2004, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/47/M.PAN/4/2005, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/48/M.PAN/4/2005, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/122/M.PAN/12/2005, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/122/M.PAN/12/2005, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/08/M.PAN/3/2006, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/05/M.PAN/4/2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/06/M.PAN/4/2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/11/M.PAN/5/2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/12/M.PAN/5/2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/17/M.PAN/9/2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 1999, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2000, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2000, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2000, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2000, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2000, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2001, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2001, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 94 Tahun 2001, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 133 Tahun 2002, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 135 Tahun 2002, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2003, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 139 Tahun 2003, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 141 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi: Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan, Kedudukan, dan Tugas Pokok, dan Beban Kerja; Kewajiban, Tanggungjawab, dan Wewenang; Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina; Unsur dan Sub Unsur Kegiatan; Jenjang Jabatan dan Pangkat; Rincian Kegiatan dan Unsur yang Dinilai; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; Formasi Jabatan Fungsional; Kenaikan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Alih Jenjang dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pembinaan Dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Hukum Dan Peradilan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Salah satu upaya mengembangkan karier dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara dalam meningkatkan mutu pelaksanaan di bidang hukum dan peradilan kepada masyarakat adalah melalui pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pembinaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Hukum dan Peradilan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Rumpun Hukum dan Peradilan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai, meliputi : Ketentuan Umum; Rumpun Jabtan, Kedudukan dan Tugas Pokok, dan Beban Kerja; Kewajiban, Tanggungjawab dan Wewenang; Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina; Unsur dan Sub Unsur Kegiatan; Jenjang Jabatan dan Pangkat; Rincian Kegiatan dan Unsur yang Dinilai; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; Formasi Jabatan Fungsional; Kenaikan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Alih jenjang dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial, Penyuluh Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat