Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 30 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Prosedur Dan Tata Cara Pengajuan Bantuan Santunan Kematian Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Bantuan Santunan Kematian di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang mengubah Ketentuan Pasal 1, Ketentuan Pasal 2 Ayat 3, Ketentuan Pasal 4 ayat 4, Ketentuan Pasal 6 Ayat 1, Ketentuan Pasal 6 ayat 1, Ketentuan Pasal 8 ayat 1, dan Ketentuan Pasal 9 ayat 2.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Prosedur Dan Tata Cara Pengajuan Bantuan Santunan Kematian Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan