Peraturan Bupati ini menetapkan perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Bantuan Santunan Kematian di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang mengubah Ketentuan Pasal 1, Ketentuan Pasal 2 Ayat 3, Ketentuan Pasal 4 ayat 4, Ketentuan Pasal 6 Ayat 1, Ketentuan Pasal 6 ayat 1, Ketentuan Pasal 8 ayat 1, dan Ketentuan Pasal 9 ayat 2.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat