Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Prosedur danTata Cara Pengajuan Bantuan Santunan Kematian di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi Ketentuan Umum; Penganggaran dan Penerima Santunan Kematian; Syarat Pemberian; Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Penerima Santunan Kematian; Verifikasi Data; Penyaluran Santunan Kematian; Penolakan Permohonan Santunan Kematian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat