Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Petunjuk Pelaksansaan Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet, meliputi Ketentuan Umum; Pajak Sarang Burung Walet; Lokasi Pemungutan Pajak; Masa Pajak; Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, pembatalan; pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus, Penyidikan; Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat