Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 23 Tahun 2016

Petunjuk Pelaksanaan Prosedur Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Petunjuk Pelaksansaan Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet, meliputi Ketentuan Umum; Pajak Sarang Burung Walet; Lokasi Pemungutan Pajak; Masa Pajak; Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, pembatalan; pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus, Penyidikan; Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Prosedur Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
11 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 707 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan