Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Rumpun Hukum dan Peradilan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai, meliputi : Ketentuan Umum; Rumpun Jabtan, Kedudukan dan Tugas Pokok, dan Beban Kerja; Kewajiban, Tanggungjawab dan Wewenang; Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina; Unsur dan Sub Unsur Kegiatan; Jenjang Jabatan dan Pangkat; Rincian Kegiatan dan Unsur yang Dinilai; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; Formasi Jabatan Fungsional; Kenaikan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Alih jenjang dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial, Penyuluh Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat