Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Kecamatan Kandangan Dengan Kecamatan Sungai Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 9 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Kecamatan
Kandangan dengan Kecamatan Sungai Raya.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
peraturan bupati ini mengatur tentang Batas Kecamatan Kandangan Dengan Kecamatan Sungai Raya dengan sistematika: ketentuan umum; batas kecamatan Kandangan dengan kecamatan Sungai Raya; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Kecamatan Kandangan Dengan Kecamatan Padang Batung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 9 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Kecamatan
Kandangan dengan Kecamatan Sungai Raya.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
peraturan bupati ini mengatur tentang Batas Kecamatan Kandangan Dengan Kecamatan Padang Batung dengan sistematika: ketentuan umum; batas kecamatan Kandangan dengan kecamatan Padang Batung; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyaluran Beras Cadangan Pangan Pada Dinas Ketahanan pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
Penyaluran Beras Cadangan Pangan pada Dinas
Ketahanan Pangan, perlu Standar Operasional Tata Cara
Penyaluran Beras Cadangan Pangan agar masyarakat
yang membutuhkan dimudahkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Penyaluran
Beras Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan pada Dinas Ketahanan Pangan.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat Nomor 34 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
65/Permentan/OT.140/12/2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 85 Tahun
2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 31 Tahun
2020.
peraturan bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penyaluran Beras Cadangan Pangan Pada Dinas Ketahanan pangan dengan sistematika: ketentuan umum; SOP penyaluran CPP; sarana dan prasarana; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi Kabupaten Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi teknis operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan, dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Krdudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 89 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas Dan fungsi, Serta Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi Kabupaten Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan Dan Kedudukan
3. Susunan Organisasi
4. Tugas Pokok Dan Fungsi
5. Eselon
6. Tata Kerja
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 58 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Peralatan dan Perbekalan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu untuk mengatur dan menetapkan tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Peralatan dan Perbekalan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Peralatan dan Perbekalan Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 89 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Peralatan Dan Perbekalan Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan Dan Kedudukan
3. Susunan Organisasi
4. Tugas Pokok Dan Fungsi
5. Eselon
6. Tata Kerja
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan
di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, diperlukan Pegawai
Negeri Sipil yang profesional, kreatif, bertanggung jawab, dan
memiliki kinerja tinggi yang didukung oleh pembinaan karier
yang kompetitif, selektif, dan transparan; bahwa untuk terwujudnya pengembangan karier Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan yang seimbang antara kepentingan pegawai
dan organisasi, dipandang perlu adanya pengaturan Pola
Karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pola Karier Pegawai
Negeri Sipil.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35
Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1
Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
peraturan bupati ini mengatur tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil dengan sistematika: ketentuan umum; jenis, unsur dan bentuk pola karier; mutasi dan promosi; tim penilai kinerja PNSD; pola pembinaan karier PNSD; penilaian kompetensi, penilaian kinerja dan disiplin PNSD; pola karier dalam jabatan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
69 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 56 Tahun 2021
pakaia dinas, hari kerja, jam dinas, jam pelayanan,dan cuti perangkat desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2017/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas, Hari Kerja, Jam Dinas, Jam Pelayanan, dan Cuti Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan disiplin, keseragaman, wibawa dan motivasi kerja Perangkat Desa, perlu pengaturan mengenai pakaian dinas Perangkat Desa, hari kerja dan jam dinas, jam pelayanan dan cuti perangkat desa; bahwa berdasarkan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pengaturan lebih lanjut mengenai pakaian dinas dan atribut Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b, perlu a menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas, Hari Kerja, Jam Dinas, Jam Pelayanan, dan Cuti Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Pakaian Dinas, Hari Kerja, Jam Dinas, Jam Pelayanan, Dan Cuti Perangkat Desa, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pakaian Dinas
3. Hari Kerja, Jam Dinas Dan Jam Pelayanan Perangkat Desa
4. Cuti Perangkat Desa
5. Pembinaan Dan Pengawasan
6. Ketent Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa mutasi Pegawai Negeri Sipil harus dilakukan secara
objektif serta transparan sebagai bagian dari manajemen
pengembangan karier, sesuai dengan kualifikasi,
kompetensi dan analisis beban kerja serta kebutuhan
organisasi; bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
peraturan bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil dengan sistematika: ketentuan umum; prosedur mutasi; persyaratan mutasi; wawancara; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan sistem karir yang obyektif, terencana,
terbuka, tepat waktu dan akuntabel, diperlukan Pegawai Negeri
Sipil terbaik yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan kinerja
optimal untuk mengisi jabatan pada Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) huruf d
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, diatur bahwa pembinaan
Pegawai Negeri Sipil atara lain, meliputi kriteria memiliki
manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan,
pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari
Manajemen Talenta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil.
dasar hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
peraturan bupati ini mengatur tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil dengan sistematika: ketentuan umum; unsur, metodologi, penyusunan, pembobotan nilai, dan kotak manajemen talenta PNS; pengembangan dan pengelolaan talenta; pembinaan dan evaluasi; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur Permohonan Pemberian Penghargaan Karya Tulis/Skripsi/Tesis/Disertasi Pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (8), Pasal 7 ayat (2),
Pasal 13, dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di
Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Standar
Operasional Prosedur ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 51 Tahun 2020
tentang Standar Operasional Prosedur Permohonan Pemberian
Penghargaan Karya Tulis/Skripsi/Tesis/Disertasi pada Bagian
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun
2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 71 Tahun 2021.
peraturan bupati ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur Permohonan Pemberian Penghargaan Karya Tulis/Skripsi/Tesis/Disertasi Pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat