Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 58 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Peralatan dan Perbekalan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Peralatan Dan Perbekalan Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan Dan Kedudukan 3. Susunan Organisasi 4. Tugas Pokok Dan Fungsi 5. Eselon 6. Tata Kerja 7. Pembiayaan 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Peralatan dan Perbekalan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.58
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan