Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 56 Tahun 2021

Pakaian Dinas, Hari Kerja, Jam Dinas, Jam Pelayanan, dan Cuti Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pakaian Dinas, Hari Kerja, Jam Dinas, Jam Pelayanan, Dan Cuti Perangkat Desa, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Pakaian Dinas 3. Hari Kerja, Jam Dinas Dan Jam Pelayanan Perangkat Desa 4. Cuti Perangkat Desa 5. Pembinaan Dan Pengawasan 6. Ketent Peralihan 7. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas, Hari Kerja, Jam Dinas, Jam Pelayanan, dan Cuti Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.56
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 966 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan