Peraturan Bupati Nomor 0173 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pendanaan Tanggap Darurat, Keadaan Darurat dan Keperluan Mendesak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 40 Tahun 1991; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Perpres Nomor 17 Tahun 2018; Per LKPPP Nomor 13 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga yang memuat: Ketentuan Umum; Penggunaan BTT; Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga; Pertanggungjawaban; Pengawasan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 0173 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pendanaan Tanggap Darurat, Keadaan Darurat dan Keperluan Mendesak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa setiap warga Negara berhak untuk bebas dari tindak
kekerasan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia serta berhak mendapatkan rasa aman terlebih lagi bagi
perempuan dan anak;bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten
Hulu Sungai Selatan terus meningkat dan meluas yang
menyebabkan rasa tidak aman dalam menjalankan kehidupan,
sehingga diperlukan upaya perlindungan secara terpadu;bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak Menjadi UndangUndang dan ketentuan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga, Pemerintah Daerah berkewajiban dan
bertanggungjawab terhadap peneyelenggaraan perlindungan
perempuan dan anak dari tindak kekerasan di Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak
Kekerasan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; ndang-Undang
Nomor 31 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun
2020
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN, KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB, BENTUK KEKERASAN, HAK PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN TINDAK KEKERASAN, KELEMBAGAAN, KERJASAMA DAN KEMITRAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENGHARGAAN, SANKSI ADMINISTRATIF, PENDANAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 41
Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan
Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sebagian penyelenggaraan
perizinan dan nonperizinan masih belum dilimpahkan
kewenangannya kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Huilu Sungai Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah ketentuan Pasal 6 ayat
(3), serta dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan dan
non perizinan sebagai salah satu bentuk palayanan publik guna
menjamin kemudahan, keterjangkauan dan agar dapat lebih
memberikan manfaat bagi masyarakat, perlu mengatur
mengenai pendelegasian kewenangan dalam penyelenggaraan
perizinan dan non perizinan;
Bahwa dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 41
Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan
Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sebagian penyelenggaraan
perizinan dan nonperizinan masih belum dilimpahkan
kewenangannya kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Huilu Sungai Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan
dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 90 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nommor 41 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Online Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan masyarakat dalam pelaporan dan transaksi pembayaran serta dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak daerah, perlu dilakukan dengan sistem online, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Online Pajak Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2011; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem Online Pajak Daerah, yang memuat Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sistem Pelaporan Pajak Online; Tata Cara Pelaporan, Pembayaran dan Penyetoran Pajak Online; Penempatan Alat/Sistem Perekam Data Transaksi Usaha; Hak, Kewajiban dan Larangan; Sistem Terintegrasi Pajak dan Sistem Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2021/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan tahun 2024 perlu biaya yang besar dan tidak cukup
hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran, maka
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu
menyiapkan dana beberapa tahun anggaran melalui
pembentukan Dana Cadangan;bahwa pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dilaksanakan dengan melihat kemampuan
keuangan daerah agar tidak terlalu membebani keuangan
daerah pada tahun anggaran berkenaan yang dapat
mempengaruhi pendanaan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 80 ayat
(5), pembentukan dana cadangan ditetapkan dalam
peraturan daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun
2024;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, BESARAN DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN, SUMBER DANA CADANGAN, TATA CARA PENGANGGARAN DAN PENGELOLAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2021/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 bagi Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Bagi Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 63 Tahun 2021; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor
5 Tahun 2020; Perbup Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Bagi Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang memuat Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pengendallan Internal; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan air bersih dan sehat bagi keperluan
masyarakat selama ini dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang
didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2014, dan
dalam perkembangan selanjutnya sudah tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga
perlu dilakukan perubahan dan pergantian; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan
Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air
Minum; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan menjadi Perusahaan
Perseroan Daerah Tirta Amandit.
Dasar Hukumnya: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Badan Hukum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal Dasar dan Saham; Organ Perseroda; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Evaluasi, Restrukturisasi dan Pembubaran Perseroda; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan; Anggaran Dasar Perseroda; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
37 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 15 Tahun 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2021 yang diterima dan untuk kelancaran serta efektifitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, serta untuk penyesuaian rekening belanja maupun nomenklatur rincian objek belanja, perlu dilakukan penyesuaian anggaran sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 17/PMK.07/2021; Perda Kab. HSS Nomor 5
Tahun 2020; Perda Kab. HSS Nomor 6 Tahun 2020; Perbup HSS Nomor 76 Tahun
2020.
Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kembali diubah yaitu Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar
Rp1.260.111.939.637,00, yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer; dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1.065.099.489.637,00. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp990.144.209.637,00. Anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp990.144.209.637,00. Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp818.322.276.637,00. Anggaran Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp818.322.276.637,00. Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik direncanakan sebesar Rp104.932.793.000,00. Anggaran Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik direncanakan sebesar Rp75.005.747.637,00. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.455.590.839.679,00. Anggaran belanja operasional direncanakan sebesar Rp1.010.670.390.464,00. Belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp428.381.883.558,00. Belanja hibah sebesar Rp43.581.335.400,00. Anggaran belanja modal sebesar Rp237.279.651.473,00. Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp31.513.038.137,00. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi direncanakan sebesar Rp92.634.109.874,00. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya direncanakan sebesar Rp1.108.463.750,00. Anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp22.808.400.742,00. Pelaksanaan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Milik Daerah dalam Rangka Manajemen Kas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang Milik Daerah dalam Rangka Manajemen Kas.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penempatan Uang Milik Daerah dalam Rangka Manajemen Kas, yang memuat Ketentuan Umum; Tata Cara dan Pelaksanaan Penempatan Uang Milik Daerah Dalam Rangka Manajemen Kas; Penarikan Dana; Pencatatan; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penempatan Uang Milik Daerah pada Bank Umum dalam Rangka Manajemen Kas
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi
masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan
karakteristik sampah yang semakin beragam; Bahwa pengelolaan sampah dari hulu ke hilir perlu
dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, agar
memberikan manfaat secara ekonomi bagi daerah, yang
berwawasan lingkungan; Bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian
hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan
pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha
sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara
proporsional, efektif dan efisien; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga.
dasar hukumnya: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola Sampah; Ketentuan Perizinan; Tanggung Jawab, Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembiayaan dan Kompensasi; Insentif; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
31 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat