Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 69 Tahun 2021

Penyelenggaraan Sistem Order E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Order E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan sistematika: ketentuan umum; penyelenggaraan SIOPEN HSS; pengembangan, pengelolaan, pembinaan dan monitoring evaluasi; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Order E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
29 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2021
Tanggal Berlaku
29 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.70
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 166 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan