peraturan bupati ini mengatur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dengan sistematika: ketentuan umum; pola tata kelola; pembina dan dewan pengawas BLUD; susunan organisasi BLUD; prosedur kerja; pengelolaan sumber daya manusia; remunerasi; SPM; tarif layanan; pengelolaan keuangan; pengelolaan sumber daya lain; pengelolaan lingkungan; pembinaan dan pengawasan; evaluasi dan penilaian kinerja; penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat