Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 66 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Unit Pemantau Pelayanan Publik Kabupaten Hulu Sungai Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Unit Pemantau Pelayanan Publik Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Unit Pemantau Pelayanan Publik Kabupaten Hulu Sungai Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
01 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2021
Tanggal Berlaku
01 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.67
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan