Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangandan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
UUD 1945; UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; Uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja penunjang kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
Perda Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 27 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan DPRD.
17 Hlmn, Penjelasan 8 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2019
PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT PANDUMAAN-SIPITUHUTA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT PANDUMAAN-SIPITUHUTA
ABSTRAK:
a. bahwa pengakuan dan penghormatan oleh Negara
terhadap kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat
beserta hak-hak tradisionalnya merupakan salah satu
landasan ketatatanegaraan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. bahwa Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta
telah hidup selama beberapa generasi di Wilayah Adat
yang ditempati dan dikelolanya sekarang dengan
menjalankan suatu tertib sosial yang memerlukan
pengakuan formal untuk menguatkan legitimasi;
c. bahwa Pemerintah Daerah Humbang Hasundutan perlu
melaksanakan lebih lanjut ketentuan-ketentuan
peraturan perundang-undangan yang memberikan
kewenangan untuk mengakui dan melindungi Masyarakat
Hukum Adat;
d. bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah
mencadangkan hutan adat bagi Masyarakat Hukum Adat
Pandumaan-Sipituhuta melalui Surat Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:
923/Menlhk/Sekjen/HPL.O/12/ 2016 tentang Perubahan
Kelima atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
493/KPTSII/1992 tanggal 1 Juni 1992 tentang Pemberian
Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT.
Toba Pulp Lestari, Tbk (PT. TPL);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat PandumaanSipituhuta.
1. Pasal 18 ayat (6), Pasal 18B ayat (2), dan Pasal 28I ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah dibuah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak
Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4272);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 951);
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat
Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam
Kawasan Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 568);
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutunan
Nomor P.34/MENLHK/SETJEN/JUM.1/5/2017 tentang
Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam
Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
801);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat
Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan (Lembaran
Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2016
Nomor 6).
KETENTUAN UMUM; ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PENGAKUAN DAN KEDUDUKAN HUKUM; WILAYAH ADAT; HUKUM ADAT; SUMBER DAYA ALAM DAN BENDA ADAT; KELEMBAGAAN ADAT; PERLINDUNGAN; HAK DAN KEWAJIBAN MHA PANDUMAAN-SIPITUHUTA; KEWENANGAN DAN TUGAS PEMERINTAH DAERAH; PEMBIAYAAN; PENYELESAIAN SENGKETEA DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, segala hak
yang dimiliki oleh pihak ketiga dalam wilayah MHA
Pandumaan-Sipituhuta yang diperoleh sebelum Peraturan
Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku.
16 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 145, UU No. 9 Tahun 2003,
UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014,
PP No. 43 Tahun 2014,
Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No. 2 Tahun 2015
PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kelembagaan BPD, Fungsi dan Tugas BPD, Hak Kewajiban Wewenang Larangan dan Laporan Kinerja BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2006 Nomor 3), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2023
DANA - DESA - ALOKASI - DANA - DESA - DAN - PEDOMAN -PENYUSUNAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DESA - DI - KABUPATEN - HUMBANG - HASUNDUTAN - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, dan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Desa, Alokasi Dana Desa Dan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 dan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 9 Tahun 2019.
Materi ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, DANA DESA, Tahapan dan Persyaratan Penyaluran, Penyaluran Dana Desa Kepada Desa, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Tingkat Pemerintah Daerah, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Tingkat Pemerintah Desa, Pelaporan APBDes, Prioritas Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi, Penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa, ALOKASI DANA DESA, Penganggaran dan Pengalokasian, Rincian, Prioritas Penggunaan ADD, Penyaluran, Pelaporan, TATA CARA PENYUSUNAN APBDES dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
64 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2022
susunan - organisasi - tugas - dan - fungsi - serta - tata - kerja - inspektorat
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Humbang, telah ditetapkan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan; bahwa dengan terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/8762/OTDA tanggal 30 Desember 2021 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 061/7884/ORG tanggal 18 Agustus 2021 Hal Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 32 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan yaitu pada ketentuan Pasal 3; Pasal 7; diantara ketentuan BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB II.A; diantara ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) yaitu Pasal 12.A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 3 Tahun 2008
konvergensi percepatan pencegahan dan penurunan stunting di kabupaten humbang hasundutan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2021/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konvergensi Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kabupaten Humbang Hasundutan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Perbaikan Gizi, Pemerintah Daerah melaksanakan percepatan perbaikan gizi di daerah masing-masing dengan mengacu pada rencana dan program kerja yang disusun oleh gugus tugas gerakan nasional percepatan perbaikan gizi;
b. bahwa dalam rangka konvergensi percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Humbang Hasundutan, perlu adanya pedoman konvergensi percepatan pencegahan dan penurunan stunting;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konvergensi Percepatan Pencegahan Dan Penurunan Stunting Di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor Kep 42/M.PPN/HK/04/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang konvergensi percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Humbang Hasundutan. Peraturan ini terdiri dari Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pilar Konvergensi Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting; Sasaran dan Kegiatan; Pendekatan; Edukasi dan Penyuluhan Gizi; Wewenang dan Tanggung Jawab; Sasaran Wilayah Pencegahan dan Penurunan Stunting; Peran Serta Pemerintah Desa, Lembaga/Organisasi Non Pemerintah dan Masyarakat; Pencatatan dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat