Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2023

Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, DANA DESA, Tahapan dan Persyaratan Penyaluran, Penyaluran Dana Desa Kepada Desa, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Tingkat Pemerintah Daerah, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Tingkat Pemerintah Desa, Pelaporan APBDes, Prioritas Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi, Penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa, ALOKASI DANA DESA, Penganggaran dan Pengalokasian, Rincian, Prioritas Penggunaan ADD, Penyaluran, Pelaporan, TATA CARA PENYUSUNAN APBDES dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Dolok Sanggul
Tanggal Penetapan
01 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2023
Tanggal Berlaku
02 Februari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN 2023 NOMOR 3
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan