Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kelembagaan BPD, Fungsi dan Tugas BPD, Hak Kewajiban Wewenang Larangan dan Laporan Kinerja BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat