Peraturan ini mengatur tentang konvergensi percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Humbang Hasundutan. Peraturan ini terdiri dari Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pilar Konvergensi Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting; Sasaran dan Kegiatan; Pendekatan; Edukasi dan Penyuluhan Gizi; Wewenang dan Tanggung Jawab; Sasaran Wilayah Pencegahan dan Penurunan Stunting; Peran Serta Pemerintah Desa, Lembaga/Organisasi Non Pemerintah dan Masyarakat; Pencatatan dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat