Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bergulir Oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah dan mendorong perbaikan kinerja pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk pengelolaan pinjaman/pembiayaan dana bergulir bagi peningkatan kemampuan Koperasi, Usaha mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) di Maluku untuk mengakses sumber pendanaan diluar perbankan diperlukan pemberian pinjaman/pembiayaan dana bergulir kepada KUMKM melalui UPTD PDB-KUMKM Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai penyalur dana bergulir di Maluku yang telah melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No.25 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PEPRES No. 62 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERMENKEU No. 221/PMK.05/2008 Tahun 2008; PERMENKEU No.99/PMK.05/2008 Tahun 2008; PERMENKEU No. 44/PMK.05/2009 Tahun 2009; KEPMEN KOPERASI PENGUSAHA KECIL DAN MENENGAH No.194/Kep/M/IX/1998 Tahun 1998; KEPMEN KOPERASI PENGUSAHA KECIL DAN MENENGAH No. 351/Kep/M/IX/1998 Tahun 1998; KEPMENKEU No.292/MK.5/2006 Tahun 2006; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 09 Tahun 2009; PERDA PROMAL No. 10 Tahun 2009; KEPGUB MALUKU No.193 Tahun 2010; KEPGUB MALUKU No.209.a Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bergulir Oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dana bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja/Unit Kerja BLUD untuk kegiatan perkuatan permodalan usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dan usaha lainnya yang berada dibawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga/Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Maluku. Pengelolaan dana bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) adalah kegiatan penyaluran pinjaman/pembiayaan, pengembalian hingga perguliran kembali dari UPTD PDB-KUMKM kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang mempunyai kegiatan usaha produktif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal lain yang belum atau sudah diatur dalam peraturan ini namun tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang mengenai pelaksanaannya, maka akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Maluku sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari petunjuk teknis ini.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengembangan Desa Wisata Bahari Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa sebagai bentuk dari Implementasi Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Maluku Tahun 2018-2023 maka perlu ditindaklanjuti dengan menginisiasi Pengembangan Desa Wisata Bahari Berkelanjutan di Provinsi Maluku. Untuk menginisiasi terbentuknya Desa Wisata Bahari Berkelanjutan perlu dibuat Pedoman Pengembangan Desa Wisata Bahari Berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturab Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRO Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PEPRES No. 63 Tahun 2014; PERMENPAR No. 14 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman yang mengatur tentang pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, dan pembiayaan pengembangan desa wisata bahari berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/15,TLD NO.43, LL PROVINSI MALUKU: 29 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup merupakan suatu karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada masyarakat Provinsi Maluku dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan wawasan nusantara, dan dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam, memajukan kesejahteraan umum dan untuk mencapai kebahagian hidup maka perlu dipertahankan kelestarian kemampuan dan daya dukung lingkungan hidup. Dalam rangka terlaksananya pembangunanberkelanjutan yang berwawasan lingkungan dengan karakteristik kewilayahan Provinsi Maluku yang terdiri dari daratan dan lautan dengan struktur pulau kecil perlu melaksanakan pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang dengan kebijaksanaan terpadu serta memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan. Pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah maka diperlukan pengaturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). PPLH dimulai dari proses perencanaan yang dialksanakan melalui tiga tahapan yaitu invenstarisasi kingkungan hidup, penyusunan Rencana PPLH, dan penetapan wilayah ekoregion. Pemeliharaan PPLH di Daerah dilakukan melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan/atau pelestarian fungsi atmosfer. Selain itu, diatur pula tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) yang diwajibkan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (Satu) tahun, setiap izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan : 10 Hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 51.a Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk menggerakkan Pengelolaan Keuangan Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Tim Penatausahaan Keuangan Daerah dan Tim Pengelola Belanja Bantuan, perlu didukung dengan anggaran yang memadai sehingga Lampiran Peraturan Gubernur Maluku Nomor 51.a Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2018 perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENKEU No. 49/PMK.02/2017; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2017; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 5 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahan Umum Daerah Panca Karya
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD. NO. 2022/15, LL PROV MALUKU : 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahan Umum Daerah Panca Karya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Umum Daerah Panca Karya.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahan Umum Daerah Panca Karya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan Laporan Harta Kekayaannya Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku. Masih rendahnya kepatuhan penyelenggara Negara dalam penyampaian laporan harta kekayaan di daerah perlu memperkuat komitmen dalam pencegahan korupsi, kolusi dan Nepotisme. Untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum dalam penyusunan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku perlu diatur dalam peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, wajib LHKPN, pengumuman LHKPN, Tim Pengelola LHKPN, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 16 Tahun 2013
RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI MALUKU 2013-2033
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2013/16,TLD NO.23, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 71 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku 2013-2033
ABSTRAK:
Bahwa Ruang Wilayah Provinsi Maluku sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia khususnya rakyat di Daerah Maluku, memiliki letak dan kedudukan strategis sebagai Provinsi Kepulauan dengan keanekaragaman ekosistem laut pulau merupakan potensi yang perlu disyukuri, dilindungi dan dikelola untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mengarahkan pembangunan Provinsi Maluku sebagai Provinsi Kepulauan, maka ruang wilayah meliputi daratan, lautan dan udara serta sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya harus dianggap sebagai satu kesatuan dan dikelola secara terpadu antar sektor, daerah dan masyarakat dalam suatu kebijakan pokok Penataan Ruang Wilayah Maluku, sehingga penyelenggaraan pembangunan daerah dapat berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka Strategi dan Arahan Kebijakan Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Maluku Nomor 05 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Maluku, tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pasca Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 20 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 1988; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 31 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 21 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 75 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 34 Tahun 2009; PP No. 10 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2013; KEPRES No. 32 Tahun 1990; KEPRES No. 33 Tahun 1991; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 50 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 47 Tahun 2012; KEPMENHUT No. 415 Tahun 1999; PERDAPROMAL No.14 Tahun 2005; PERDAPROMAL No. 02 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2008; PERDAPROMAL No. 04 Tahun 2008; PERDAPROMAL No. 06 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Azas, Tujuan, Tugas dan Wewenang, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Struktur Ruang Wilayah, Rencana Pola Ruang Wilayah, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi Maluku, Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 05 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis penggantian yang layak diatur dengan Peraturan Gubernur
71 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2017
PERGUB Prov. Maluku No. 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku, perlu diatur Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, uraian tugas Kepala Badan, Sekretariat, Bidang, Seksi dan Sub Bidang, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 20 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kesehatan Provinsi Maluku (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2015 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) akan diatur dengan Peraturan Gubernur Maluku tersendiri.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 16 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Presentase Anggapan Penggunaan Bahan Bakar Untuk Kendaraan Bermotor Sektor Industri, Kehutanan, Perkebunan, Kontraktor Jalan, Transportasi dan Perusahaan Sejenisnya di Provinsi Maluku.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengefektifkan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) untuk kendaraan bermotor sektor industri, usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, kontraktor jalan, transportasi dan perusahaan sejenisnya perlu didasari dengan suatu Peraturan Gubernur. Berdasarkan hasil rapat koordinasi dan rekonsiliasi antara Keuangan PT. Pertamina (Persero) Region VII Area Maluku-Papua sebagai wajib pungut PBB-KB dengan Dinas Pendapatan
Provinsi Maluku, Dinas Pendapatan Provinsi Maluku Utara, Dinas Pendapatan Provinsi Papua dan Dinas Pendapatan Provinsi Papua Barat disepakati adanya suatu Peraturan Gubernur sebagai dasar pemungutannya PBB-KB tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Provinsi Maluku tentang Presentase Anggapan Penggunaan Bahan Bakar Untuk Kendaraan Bermotor Sektor Industri, Kehutanan, Perkebunan, Kontraktor Jalan, Transportasi dan Perusahaan Sejenisnya di Provinsi Maluku.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 05 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Maluku Nomor 38 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Presentase Anggapan Penggunaan Bahan Bakar Untuk Kendaraan Bermotor Sektor Industri, Kehutanan, Perkebunan, Kontraktor Jalan, Transportasi dan Perusahaan Sejenisnya di Provinsi Maluku
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD No. 158/2019, TLD No. 98/2019, LL PROV MALUKU : 8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Desa Adat
ABSTRAK:
Bahwa desa adat memiliki peranan yang sangat strategis dalam mendukung pelestarian nilai-nilai budaya lokal, adat istiadat dan hukum adat yang berlaku di kesatuan masyarakat hukum adat di wilayah Provinsi Maluku, sehingga perlu dilakukan penataan desa adat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan penataan desa adat merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU NO. 20 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 44 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2017; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan desa adat, pemerintahan desa adat, kewenangan desa adat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung Peraturan Daerah ini diundangkan.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat