Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bergulir Oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dana bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja/Unit Kerja BLUD untuk kegiatan perkuatan permodalan usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dan usaha lainnya yang berada dibawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga/Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Maluku. Pengelolaan dana bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) adalah kegiatan penyaluran pinjaman/pembiayaan, pengembalian hingga perguliran kembali dari UPTD PDB-KUMKM kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang mempunyai kegiatan usaha produktif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat