Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2017

Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, uraian tugas Kepala Badan, Sekretariat, Bidang, Seksi dan Sub Bidang, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
04 April 2017
Tanggal Pengundangan
04 April 2017
Tanggal Berlaku
04 April 2017
Sumber
BD. No. 2017/16, LL Prov Maluku : 26 Hlm
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 732 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. Maluku No. 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan