Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2022

Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahan Umum Daerah Panca Karya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahan Umum Daerah Panca Karya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahan Umum Daerah Panca Karya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
23 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2022
Tanggal Berlaku
23 Desember 2022
Sumber
LD. NO. 2022/15, LL PROV MALUKU : 4 HLM
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 133 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan