Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/6,TLD NO.34, LL PROVINSI MALUKU: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Bahwa pembaharuan pendidikan di daerah harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Upaya pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan memerlukan suatu standarisasi pendidikan yang merupakan prasyarat bagi tercapainya prinsip pemerataan dan keadilan pelayanan pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NIO. 20 THN 1958; UU NO. 20 THN 2003; UU NO. 32 THN 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 12 THN 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Arah, Tujuan dan Fungsi, Prinsip-Prinsip Pengelolaan Pendidikan, Kewenangan dan Pengorganisasian, Standar Pendidikan, Pengendalian Mutu, Kerjasama Pendidikan, Pendanaan Pendidikan, Standar Pelayanan Minimal, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 6 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Serta Pembagian Tugas Koordinator Wilayah Bagi Staf Ahli Gubernur
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku telah
dibentuk Staf Ahli Gubernur yang ditetapkan dalam Pasal 49 Peraturan Daerah dimaksud. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat serta dengan memperhatikan kondisi geografis wilayah Provinsi Maluku, maka perlu mengatur Tugas Pokok dan Fungsi serta Pembagian Tugas Koordinator Wilayah bagi Staf Ahli Gubernur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Tugas Pokok dan Fungsi serta Pembagian Tugas Koordinator
Wilayah bagi staf Ahli Gubernur perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Maluku.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Pembagian Tugas Koordinator Wilayah bagi staf Ahli Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Staf Ahli Gubernur Maluku dan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 85 Tahun 2008 tentang Pembagian Tugas Koordinator Wilayah Bagi Staf Ahli Gubernur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 6 Tahun 2011
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 04 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGALEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI MALUKU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/6,TLD NO.06, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja LembagaLembaga
Teknis Daerah Provinsi Maluku.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan dengan memperhatikan kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah dibentuk beberapa Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku sehingga perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketentuan BAB III Pasal 6, Pasal 10, Pasal 42, dan BAB XIX Pasal 69.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan BAB III Pasal 6, Pasal 10, Pasal 42, dan BAB XIX Pasal 69
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 6 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. Maluku No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/6,TLD NO.66, LL PROVINSI MALUKU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu melakukan perubahan susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku. Mempertimbangkan perkembangan keadaan, perubahan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan daerah, perlu melakukan penataan Perangkat Daerah Provinsi Maluku dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib maupun pilihan. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2014 tentangPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku, Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku, Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku, dan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga - Lembaga Lain Provinsi Maluku, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan daerah, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
15 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2013
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 07 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN DONASI ATAS KEBERANGKATAN PENUMPANG MELALUI BANDAR UDARA INTERNASIONAL PATTIMURA AMBON
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/6,TLD NO.13, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 2 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 07 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Donasi Atas Keberangkatan Penumpang Melalui Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 07 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Donasi Atas Keberangkatan Penumpang Melalui Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga harus dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PERDAPROMAL No. 03 tahun 2007; PERDAPROMAL No. 05 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Donasi Atas Keberangkatan Penumpang Melalui Bandar Udara 3 Internasional Pattimura Ambon (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 07) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Donasi Atas Keberangkatan Penumpang Melalui Bandar Udara 3 Internasional Pattimura Ambon
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembayaran Honorarium Guru Tidak Tetap Provinsi Maluku Tahun 2021 Kepada Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Lampiran I Huruf A terkait Pembagian Urusan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kewenangan Bidang Pendidikan merupakan salah satu kewenangan wajib yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik/guru Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengisi jenjang Pendidikan SMA.SMK/MA dan SLB Negeri dan Swasta dengan Guru Tidak Tetap (GTT) dimaksud. berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sehingga Pemerintah dapat melimpahkan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Gubernur di daerah meliputi pemberian pedoman, bimbingan pelatihan, arahan dan supervisi.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK 01/2011, dan Nomor 11 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129a/U/2004; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tugas dan kewajiban Guru Tidak Tetap (GTT), kategori Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten/Kota, mekanisme pembayaran dan pembiayaan, pengelolaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Tata Cara Pembayaran Honorarium Guru Tidak Tetap (GTT)Provinsi Maluku Tahun 2020 kepada Kabupaten/Kota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2022
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. NO. 2022/6, LL PROV MALUKU : 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan, penanganan Corona Virus Disease 2019 dapat berjalan dengan baik dan efisien diperlukan peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Maluku belum terlaksana dengan baik, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 diperlukan pengaturan tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Maluku. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksanaan penerapan disiplin dan penerapan protokol kesehatan, peningkatan penanganan kesehatan, monitoring dan evaluasi, sosialisasi dan partisipasi, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/6,TLD NO.6, LL PROVINSI MALUKU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik untuk memantapkan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pajak Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Pendaftaran, Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Kadaluwarsa Penagihan, Sanksi Administrasi, Pembagian Hasil Penerimaan Pajak, Insentif Pemungutan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Keberatan, Gugatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Ketentuan Khusus, Penyidikan dan Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(1) Semua Peraturan dan Keputusan Gubernur yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Gubernur.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/2019, TLD No. 88/2019, LL PROV MALUKU : 11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa
ABSTRAK:
Bahwa program Pemberdayaan Masyarakat merupakan upaya untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu, terintegrasi, holistik dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya, potensi lokal serta keseimbangan lingkungan. Dalam rangka pelaksanaan program Pemberdayaan Masyarakat diperlukan kebijakan dan pedoman yang mengatur tentang tata kelola dan tata laksana program Pemberdayaan Masyarakat sehingga semua kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Provinsi Maluku dapat berdaya guna dan berhasil bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku. Berdasarkan Pasal 112 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Provinsi melakukan pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pembangunan desa dan kawasan perdesaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, pelaporan dan evaluasi, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung Peraturan Daerah ini diundangkan.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2012
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/7,TLD NO.07, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun 2012.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahuun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 02 Tahun 2008; PP No. 20 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 08 Tahun 2008; PP No. 05 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahuun 2011; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 22 Tahuun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 semula berjumlah Rp1.412.177.393.128,50 bertambah sejumlah Rp18.516.668.622,96 sehingga menjadi Rp1.430.694.061.751,46.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2012.
86 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat